TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbakar saat Demo, Pemilik Legian Resto Duga Adanya Kesengajaan

Kerugian mencapai Rp600 juta

Kondisi sebuah restoran usai terbakar saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan membakar sejumlah fasilitas umum, motor serta sebuah restoran. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Kota Yogyakarta, IDN Times - Legian Resto yang berlokasi di Jalan Malioboro, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, terbakar di tengah aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berujung ricuh, Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kuasa Hukum Pemilik Legian Resto Alovi mengatakan, kliennya melaporkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa terbakarnya rumah makan yang berlokasi di sebelah selatan Gedung DPRD DIY tersebut.

Laporan tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/0582/X/2020/DIY/SPKT tanggal 9 Oktober 2020.

"Dugaan tindak pidana dengan sengaja membakar, menjadikan letusan yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang maupun bahaya maut," kata Alovi ketika dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Sebuah Rumah Makan di Samping Gedung DPRD DIY Terbakar 

1. Kantongi bukti pembakaran

Resto Legian Garden di Jalan Malioboro yang terbakar saat terjadi kericuhan dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Proses pelaporan, menurut Alovi, disertai penyerahan bukti-bukti yang menguatkan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam insiden terbakarnya resto milik sang klien. Bukti tersebut didapat dari hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang di seberang Legian Resto.

Pemicu api sendiri, lanjutnya, diduga berasal dari ledakan bom molotov.

"Kita langsung menindaklanjuti dengan pelaporan, karena kita punya bukti (rekaman) CCTV yang jelas saat pelaku diduga melempar (molotov) dan menunjuk dari pada resto Legian," paparnya.

"Diduga lemparan bom molotov itu menimbulkan ledakan, terus kebakaran yang itu diduga secara kesengajaan," sambung dia.

2. Resmi laporkan kasus ke Polda DIY

Kondisi sebuah restoran usai terbakar saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan membakar sejumlah fasilitas umum, motor serta sebuah restoran. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Selain rekaman video, ikut diserahkan beberapa foto menampilkan kondisi resto pasca dilalap si jago merah, seperti pecahan kaca dan keadaan joglo yang terbakar.

Dengan bukti tersebut pemilik Legian Resto resmi melaporkannya ke Polda DIY, Jumat (9/10/2020) kemarin.

3. Rugi ratusan juta

Kebakaran rumah makan di Jalan Malioboro sumber Twitter/ @ifalpakef

Alovi menegaskan, kliennya merupakan pelapor sekaligus korban dari peristiwa ini. Kerugian akibat terbakarnya Legian Resto diperkirakan mencapai Rp500 hingga 600 juta.

"Dalam wujud ada alat elektronik, meja, kursi-kursi jati, ruang joglo itu semua hancur. Sudah tidak bisa dipakai lagi dan terbakar. Termasuk tegel pada lepas semua," bebernya.

Baca Juga: Penyebab Terbakarnya Resto di Malioboro Masih Diselidiki

Berita Terkini Lainnya