Terbakar saat Demo, Pemilik Legian Resto Duga Adanya Kesengajaan
Kerugian mencapai Rp600 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Legian Resto yang berlokasi di Jalan Malioboro, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, terbakar di tengah aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berujung ricuh, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Kuasa Hukum Pemilik Legian Resto Alovi mengatakan, kliennya melaporkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa terbakarnya rumah makan yang berlokasi di sebelah selatan Gedung DPRD DIY tersebut.
Laporan tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/0582/X/2020/DIY/SPKT tanggal 9 Oktober 2020.
"Dugaan tindak pidana dengan sengaja membakar, menjadikan letusan yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang maupun bahaya maut," kata Alovi ketika dihubungi, Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga: [BREAKING] Sebuah Rumah Makan di Samping Gedung DPRD DIY Terbakar
1. Kantongi bukti pembakaran
Proses pelaporan, menurut Alovi, disertai penyerahan bukti-bukti yang menguatkan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam insiden terbakarnya resto milik sang klien. Bukti tersebut didapat dari hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang di seberang Legian Resto.
Pemicu api sendiri, lanjutnya, diduga berasal dari ledakan bom molotov.
"Kita langsung menindaklanjuti dengan pelaporan, karena kita punya bukti (rekaman) CCTV yang jelas saat pelaku diduga melempar (molotov) dan menunjuk dari pada resto Legian," paparnya.
"Diduga lemparan bom molotov itu menimbulkan ledakan, terus kebakaran yang itu diduga secara kesengajaan," sambung dia.
Baca Juga: Penyebab Terbakarnya Resto di Malioboro Masih Diselidiki