TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Sultan Bebastugaskan Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan 

Sultan sayangkan siswi yang dipaksa berhijab pindah sekolah

SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak tiga guru dan kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul akhirnya dinonaktifkan dari ketugasannya usai muncul kasus dugaan siswi kelas X yang dipaksa berjilbab oleh sekolah tersebut.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, penonaktifan ini seiring penyelidikan yang masih berjalan oleh Disdikpora perihal dugaan pemaksaan jilbab dan jual beli seragam.

"Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Tidak boleh mengajar dulu sampai nanti ada kepastian," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Siswi SMA di Bantul Dipaksa Pakai Hijab hingga Depresi

1. Sri Sultan membela siswi

Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski pemeriksaan masih bergulir, Sri Sultan menekankan pemaksaan pemakaian jilbab tak semestinya terjadi di sekolah pemerintah.

Mengacu Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, maka tidak ada kewajiban model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

"Yang salah bukan anaknya, yang salah itu kebijakan itu melanggar (jika terbukti ada pemaksaan)," ucapnya.

2. Siswi tak semestinya pindah sekolah

Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sri Sultan sangat menyayangkan jika siswi tersebut sampai harus pindah sekolah. Ia menilai siswi telah menjadi korban dalam kasus ini.

Sebagaimana diketahu, siswi tersebut kini tengah difasilitasi untuk bisa meneruskan pendidikannya di sekolah lain.

"Yang harus ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa itu. Saya gak mau pelanggaran seperti itu didiamkan," pungkas Sultan.

3. Bebastugaskan kepala sekolah termasuk wali kelas

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, penonaktifan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan berlaku efektif hari ini dan telah ditetapkan oleh Balai Pendidikan Menengan (Baldikmen) Kabupaten Bantul dan turut mengetahui Kepala Disdikpora DIY.

"Pemeriksaan terhadap kasus itu kan kepala sekolah dan tiga guru ini tidak bisa efektif. Supaya dia bisa konsentrasi memberikan keterangan dan sambil menunggu proses," jelasnya.

Aji juga menyebut, penonaktifan ini demi kelancaran proses pendidikan di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Sepengetahuannya, mereka yang dinonaktifkan adalah dua guru BK, satu wali kelas, dan kepala sekolah.

"Pemeriksaan ini berkaitan dengan disiplin pegawai. Disiplin pegawai itu ya semua hal yang kaitannya dengan status dia sebagai PNS, apakah ada pelanggaran dengan peraturan pemerintah yang mengatur disiplin pegawai. Bisa jadi kaitannya ada seragamnya, soal jilbab, nanti tim pemeriksa yang akan menentukan. Melanggar atau tidak," pungkasnya.

Baca Juga: Dugaan Paksaan Hijab, Komisi A DPRD DIY Undang Guru SMA Banguntapan   

Berita Terkini Lainnya