Dugaan Paksaan Hijab, Komisi A DPRD DIY Undang Guru SMA Banguntapan   

Anggota DPRD minta penonaktifan sementara kepsek dan guru 

Yogyakarta, IDN Times - Kasus dugaan pemaksaan pemakaian hijab kepada seorang siswi SMA Banguntapan terus bergulir. Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengusulkan penonaktifan sementara kepala sekolah serta oknum guru. 

"Penonaktifan ini untuk memudahkan tugas-tugas Pemda DIY yang sedang melaksanakan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus itu," kata Eko, Rabu (3/8/2022). 

 

 

1. Penonaktifan agar proses belajar mengajar di SMAN 1 Banguntapan berjalan baik

Dugaan Paksaan Hijab, Komisi A DPRD DIY Undang Guru SMA Banguntapan   Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto di Mapolda DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Usulan penonaktifan sementara ujar Eko bertujuan untuk memastikan proses belajar mengajar di SMAN 1 Banguntapan, Bantul berjalan dengan baik.

"Hal ini sudah kami sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Disdikpora DIY. Kami berharap Pemda DIY dengan kewenangan yang dimiliki segera menyelesaikan masalah ini secara objektif termasuk memberikan pendampingan bagi siswa," kata Eko dikutip Antara.

 

2. Komisi A DPRD DIY akan rapat koordinasi dengan instansi terkait

Dugaan Paksaan Hijab, Komisi A DPRD DIY Undang Guru SMA Banguntapan   DPRD DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta. IDN Times/Febriana Sinta

Eko menuturkan Komisi A DPRD DIY segera menggelar rapat koordinasi dengan mengundang instansi yang terkait agar peristiwa ini segera selesai dan tidak terulang kembali.

Ia juga mendorong Pemda DIY dapat menjatuhkan sanksi tegas agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik. Menurutnya Pemda DIY wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional dengan keberagaman yang ada.

 

Baca Juga: Siswi SMA di Bantul Dipaksa Pakai Hijab hingga Depresi

3. Disdikpora DIY telah memeriksa pihak terkait

Dugaan Paksaan Hijab, Komisi A DPRD DIY Undang Guru SMA Banguntapan   SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)

Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada Senin (1/8/2022) telah memeriksa kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), guru agama, serta wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi beragama Islam kelas X.

Menurut Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan memberikan sanksi.

"Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti," ujar Didik.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya