TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswi Dipaksa Berhijab, Disdikpora DIY Periksa Kepsek

ORI DIY sedang periksa tata tertib sekolah yang bersangkutan

SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim tengah menelusuri kasus dugaan pemaksaan pemakaian hijab terhadap salah seorang siswi muslim di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

"Baru kita telusuri, ini teman-teman baru bentuk tim untuk menelusuri terkait hal tersebut," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Siswi SMA di Bantul Dipaksa Pakai Hijab hingga Depresi

1. Periksa kepala sekolah

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa SMA (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Didik mengatakan, tim sejauh ini telah memintai keterangan dari kepala SMAN 1 Banguntapan terkait persoalan pemakaian jilbab oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK) secara paksa hingga membuat siswi depresi ini.

"Ya yang pertama tentu kepala sekolah," ujar Didik tanpa membeberkan hasil pemeriksaan sementara.

2. Sekolah replika kebhinekaan

Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya, kata Didik, sekolah yang diselenggarakan pemerintah adalah cerminan atau replika kebhinekaan. Artinya, tak boleh ada pemaksaan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Hal ini sejalan dengan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran. Kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," tegas Didik.

Didik mengatakan, tim Disdikpora juga berencana memeriksa panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah tersebut menyusul dugaan jual-beli seragam, termasuk jilbab oleh SMAN 1 Banguntapan sebagaimana bunyi aduan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) selaku pendamping siswi.

Didik belum mau berbicara soal sanksi bagi sekolah, karena tim masih akan menelaah hasil investigasi dan mencocokkannya dengan Permendikbud berlaku.

"Tapi yang jelas kita akan memberikan peringatan supaya tidak terjadi lagi," tandas Didik.

Baca Juga: Ombudsman Duga POT SMPN 2 Bantul Akali Aturan Pembelian Seragam Baru 

Berita Terkini Lainnya