Siswi Dipaksa Berhijab, Disdikpora DIY Periksa Kepsek

ORI DIY sedang periksa tata tertib sekolah yang bersangkutan

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengklaim tengah menelusuri kasus dugaan pemaksaan pemakaian hijab terhadap salah seorang siswi muslim di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

"Baru kita telusuri, ini teman-teman baru bentuk tim untuk menelusuri terkait hal tersebut," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

1. Periksa kepala sekolah

Siswi Dipaksa Berhijab, Disdikpora DIY Periksa KepsekIlustrasi kegiatan belajar mengajar siswa SMA (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Didik mengatakan, tim sejauh ini telah memintai keterangan dari kepala SMAN 1 Banguntapan terkait persoalan pemakaian jilbab oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK) secara paksa hingga membuat siswi depresi ini.

"Ya yang pertama tentu kepala sekolah," ujar Didik tanpa membeberkan hasil pemeriksaan sementara.

Baca Juga: Siswi SMA di Bantul Dipaksa Pakai Hijab hingga Depresi

2. Sekolah replika kebhinekaan

Siswi Dipaksa Berhijab, Disdikpora DIY Periksa KepsekIlustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya, kata Didik, sekolah yang diselenggarakan pemerintah adalah cerminan atau replika kebhinekaan. Artinya, tak boleh ada pemaksaan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Hal ini sejalan dengan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran. Kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," tegas Didik.

Didik mengatakan, tim Disdikpora juga berencana memeriksa panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah tersebut menyusul dugaan jual-beli seragam, termasuk jilbab oleh SMAN 1 Banguntapan sebagaimana bunyi aduan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) selaku pendamping siswi.

Didik belum mau berbicara soal sanksi bagi sekolah, karena tim masih akan menelaah hasil investigasi dan mencocokkannya dengan Permendikbud berlaku.

"Tapi yang jelas kita akan memberikan peringatan supaya tidak terjadi lagi," tandas Didik.

3. Kepsek: Pakai jilbab disarankan dengan sangat

Siswi Dipaksa Berhijab, Disdikpora DIY Periksa KepsekIlustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Sementara, Ketua Ombudsmad Republik Indonesia (ORI) DIY, Budhi Masturi, menyebut pemaksaan macam ini jika terbukti maka bisa dikategorikan tindak perundungan.

ORI DIY sendiri telah memeriksa Agung Istiyanto, selaku Kepala SMAN 1 Banguntapan, pada Jumat (29/7/2022) kemarin. Menurut dia, aturan kewajiban mengenakan jilbab sebagai atribut seragam siswi di sekolahnya itu tidaklah ada.

"Secara lisan dia mengatakan tidak ada kewajiban, cuma tadi lisan mengatakan disarankan dengan sangat. Kita masih cek tata tertibnya. Nanti narasi di tata tertib seperti apa," kata Budhi di kantornya.

Budhi menambahkan, ORI DIY berencana memeriksa guru BK yang memanggil dan memaksa mengenakan jilbab, pekan depan. Ada dua guru yang dipanggil dan seorang dari mereka menjabat sebagai koordinator.

"Harapan kami nanti penyelesaiannya pun tidak hanya di Banguntapan tapi pemerintah DIY melalui dinas juga harus mengambil langkah-langkah penyelesaian yang bisa mengantisipasi ke seluruh sekolah," tutupnya.

Baca Juga: Ombudsman Duga POT SMPN 2 Bantul Akali Aturan Pembelian Seragam Baru 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya