TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribetnya Aturan Mudik Tahun Ini, Masih Mau Pulang Kampung? 

Aturannya segunung, malah bikin mager

Ilustrasi mudik menggunakan sepeda motor. IDN Times/Galih Persiana

Yogyakarta, IDN Times - Meski pemerintah pusat tidak melarang secara resmi soal mudik Lebaran di tengah pandemi COVID-19, namun upaya pencegahan melalui berbagai kebijakan ketat akan dilakukan.

Salah satunya adalah dengan mempersulit niat mudik para perantau. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun siap menyambut aturan ini.

Baca Juga: Sultan HB X Ingin Perantau Tidak Pulang ke Yogyakarta 

1. Implementasi jaga jarak fisik

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus R. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus R mengatakan pemerintah DIY telah melakukan koordinasi melalui video konferensi bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah se-Jawa dan Lampung. Salah satu kesepakatan adalah bagaimana menekan persebaran corona di tengah momen mudik Lebaran.

Untuk itu diberlakukan sejumlah aturan baik para perantau yang mudik dengan kendaraan pribadi atau transportasi bus, harus melakukan jaga jarak fisik.

"Mulai ada beberapa rekayasa, misalnya naik motor gak boleh boncengan. Harus satu orang saja. Mobil yang mempunya seat (tempat duduk) tujuh dan lima ada pembatasan. Misal, seat lima harus ada dua penumpang saja. Seat tujuh, tiga penumpang dengan sopir. Bus, 50 persen maksimal dari kapasitas penumpang," kata Tavip di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (7/4).

2. Belum lagi syarat administrasi

IDN Times/Galih Persiana

Dalam upayanya menegakkan aturan di atas, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan agar Dinas Perhubungan bersama satuan terkait menggelar operasi razia di sejumlah titik sesuai petunjuk teknis pemerintah pusat.

Bukan cuma soal pembatasan jarak, ada segunung aturan yang wajib dipatuhi jika seseorang ingin rencana mudiknya lancar jaya.

"Syaratnya administrasi dan physical distancing. Administrasi itu kalau orang mau mudik, harus bawa surat keterangan RT asal (tempat merantau) sana," urai Tavip.

Bagi mereka yang naik kendaraan umum, harus bisa menunjukkan bukti bahwa pembelian tiket dilakukan secara online. Kemudian, dicek nanti perlengkapan antisipasi penularan COVID-19, seperti masker dan lain sebagainya.

"Itu baru pemudik, untuk operator busnya sebelum berangkat harus sosialisasi tentang kesehatan, ada (bukti) layak jalan, jarak tempat duduk penumpang gak boleh terlalu dekat. Kemudian ada tuslah karena jumlah penumpang 50 persen, ya harga dinaikan tujuannya supaya pemudik lebih sedikit," rinci Tavip.

3. Konsekuensi mengintai bagi pelanggar

Penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Makassar pada masa mudik lebaran tahun 2019. IDN Times/Aan Pranata

Tavip pun mengingatkan, bagi mereka yang tak bisa memenuhi persyaratan di atas harus siap menanggung konsekuensinya.

"Kalau mobil pribadi, misal penumpangnya melebihi langsung pokoknya (putar) balik. Kita gak usah pakai pemeriksaan barang. Dari syarat jumlah saja sudah gak memenuhi kok," kata Tavip.

Untuk yang lolos syarat awal, bisa melanjutkan ke sesi pemeriksaan kesehatan atau screening. Selanjutnya telah mennati petugas dari Dinas Kesehatan, Polisi Pengamanan Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan.

Bagi bus yang luput atau nekad melanggar aturan, ancaman pencabutan izin trayek akan diberlakukan. 

"Karena AKAP kewenangannya ada Dirjen Perhubungan Darat, kami diminta mencatat bus PO apa, jam berapa, pelanggarannya apa. Ancamannya akan dicabut izin trayeknya," terang Kadishub DIY.

Di satu sisi, Dinas Perhubungan akan menempatkan petugasnya di luar dan dalam terminal bus AKAP se-DIY. Tujuannya, agar tak ada bus yang menurunkan penumpangnya di luar tempat pemberhentian semestinya.

Baca Juga: Keren, Situs Ini Bisa Ciptakan Panduan Cuci Tangan Pakai Lirik Lagu

Berita Terkini Lainnya