Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman, Amankan 83 Debt Collector
Perusahaan memakai 23 aplikasi bodong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
DN Times, Sleman - Tim gabungan Polda Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek sebuah kantor perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) di kawasan Caturtunggal, DepokSleman Kamis (14/10/2021) malam. Puluhan orang diamankan dalam operasi penggerebekan tersebut.
Baca Juga: Perempuan Rentan Terjerat Pinjol, Dosen UGM Beberkan Penyebabnya
1. Amankan 83 debt collector
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman menuturkan, tim gabungan mengamankan 86 orang yang diduga bekerja di kantor pinjol ini.
"Kami amankan 83 orang operator dalam tanda petik debt collector, 2 HRD dan 1 manajer," ujar Arief di lokasi, Kamis malam.
Selain itu, pihaknya juga menyita ratusan barang bukti dari bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono itu.
"Kemudian kami amankan 105 PC, 105 handphone, dan kami amankan juga beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana," urainya.