TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perang Sarung Picu Kejahatan Jalanan, Bupati Sleman: Tindak Tegas

Anak diminta sudah di rumah pada pukul 22.00 WIB

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (Dok. Pemkab Sleman)

Sleman, IDN Times - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku perang sarung. Ia menganggap kegiatan itu telah meresahkan masyarakat.

"Kalau sampai ada kejadian (perang sarung) di Sleman, saya minta pihak berwajib untuk menindak tegas dan proses hukum pelakunya. Jangan sampai ini jadi budaya jika dibiarkan dan tidak ditegasi," kata Kustini, Selasa (28/3/2023).

1. Ganggu kekhusyukan ramadan

Ilustrasi perang sarung (IDN Times/M Shakti)

Kustini mengatakan, ia telah menginstruksikan Satpol PP dan Linmas untuk berkolaborasi dengan kepolisian melakukan patroli guna memastikan ketertiban umum tetap terjaga khususnya di suasana bulan suci Ramadan.

"Kita semua ingin agar masyarakat merasakan aman, nyaman dan tenang saat beribadah di bulan Ramadhan ini. Jangan sampai terganggu oleh aksi-aksi yang tidak terpuji seperti itu," terang Kustini.

Kustini meminta kelompok Jaga Warga yang telah dibentuk di masing-masing kalurahan juga bisa ikut memperhatikan kejadian tersebut.

"Saya minta kelompok jaga warga yang telah dikukuhkan di tiap-tiap kalurahan, juga ikut mengawasi, karena mereka ini yang dekat dengan lingkungan sekitar dan tentu lebih paham situasi dan kondisinya," ujar Kustini.

Baca Juga: Hendak Perang Sarung, 7 Remaja di Bantul Ditangkap Polisi

2. Minta ortu awasi anak

Ilustrasi Keluarga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain upaya pemerintah dan aparat penegak hukum, Kustini turut meminta peran serta orang tua dalam mengawasi anaknya khususnya pada jam usai tarawih hingga subuh.

"Orang tua yang punya anak-anak remaja lebih serius diperhatikan. Kalau sudah waktunya pulang ya dipastikan sudah di rumah. Jangan sampai terlibat kegiatan semacam itu," pungkas Kustini.

3. Jam 10 malam sudah di rumah

Ilustrasi jam malam. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Sementara itu, Polresta Sleman mengimbau orangtua memastikan anak-anak telah berada di rumah pukul 22.00 WIB demi mencegah mereka menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan alias klitih.

Dijelaskan dalam unggahannya di media sosial Senin (27/3/2023) kemarin, imbauan ini mengacu pada Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2020 tentang jam rumah/jam istirahat anak. Peraturan tersebut ditetapkan sebagai salah satu upaya pemkab untuk menciptakan perlindungan terhadap anak serta kesejahteraan keluarga.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Aris Supriyono pun membenarkan soal adanya imbauan tersebut. Dia juga meminta masyarakat saling peduli untuk kemaslahatan bersama.

"Iya, benar. Kami imbau demikian," kata Aris saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Coreng Pariwisata Jogja, Kejahatan Jalanan Harus Dihentikan

Berita Terkini Lainnya