TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Yogyakarta Akan Terapkan One Gate System bagi Bus Pariwisata

Aturan ini akan diterapkan saat PPKM berakhir

Ilustrasi Terminal Giwangan Yogyakarta (IDN Times/Nindias Khalika)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai ancang-ancang menyiapkan sekaligus mematangkan sejumlah aturan baru terkait kunjungan wisata untuk diterapkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir nanti.

Satu di antaranya adalah aturan one gate system atau satu pintu masuk bagi bus pariwisata luar daerah.

"Pasca PPKM kita masih harus menurunkan pertumbuhan kasus COVID di Kota Yogyakarta. Agar kesehatan masyarakat dan gerakan ekonomi bisa berjalan beriringan, protokol kesehatan jalan, ekonomi tumbuh," kata Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021) malam.

Baca Juga: Aturan Baru Jalan-jalan di Malioboro Maksimal 2 Jam    

1. Wajib lewat Terminal Giwangan

Terminal Giwangan, Yogyakarta IDN Times/Nindias Khalika

Heroe menjelaskan, dalam pelaksanaan aturan one gate system nanti seluruh bus pariwisata wajib melewati Terminal Giwangan di Umbulharjo, Yogyakarta, sebelum melanjutkan perjalanannya ke berbagai destinasi wisata.

"Semua bus yang datang ke Jogja harus masuk ke Terminal Giwangan semua, sebelum masuk ke destinasi di Kota Jogja," ucap Heroe.

2. Cek sertifikat vaksin dan surat bebas COVID-19

Proses foto sertifikat vaksinasi untuk bukti bahwa sudah divaksin. IDN Times/Alfi Ramadana

Kata Heroe, aturan ini diberlakukan demi mengendalikan mobilitas pendatang sekaligus mengurangi potensi penyebaran COVID-19 di Kota Yogyakarta.

Oleh karena itu pula, bagi setiap sopir maupun penumpang bus yang berhenti di Terminal Giwangan akan diperiksa terkait kepemilikan sertifikat vaksinasi maupun surat bebas COVID-19, yakni hasil negatif tes antigen atau PCR.

"Semua bus nantinya harus di-screening kelengkapan suratnya, jika lengkap baru boleh masuk. Yang tidak lengkap tidak boleh masuk. Bus-bus yang tidak memperoleh tanda yang diberikan Dishub Kota Yogyakarta, tidak bisa masuk tempat parkir wisata di Kota Yogya," sebut Heroe.

Sementara mereka yang telah memperoleh tanda dari petugas Dishub langsung diarahkan ke tempat parkir tersedia, termasuk rute perjalanannya.

"Sehingga nanti bus begitu masuk kota, sudah tahu di mana tempat parkirnya. Bus tidak lagi mencari-cari tempat parkirnya. Jadi selain menekankan protokol perjalanan antar kota, melindungi warga kota dan pelaku wisata, juga penataan arus lalu lintas di kota Yogyakarta," jelasnya.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Masuk ke Kawasan Malioboro    

Berita Terkini Lainnya