Pemda DIY Akhirnya Melarang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Juga ada pembatasan jam operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang sepenuhnya acara pesta kembang api saat malam pergantian tahun nanti.
Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan serta tempat hiburan dibatasi jam operasionalnya.
Baca Juga: Ke Jogja, Pendatang Wajib Pegang Hasil Rapid Antigen, Atau...
1. Kerumunan langsung dibubarkan
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di menuturkan, kegiatan pesta kembang api yang memancing kerumunan akan langsung dibubarkan. Pertimbangannya lantaran masih masa pandemik COVID-19.
"Jadi ketika misalnya kita temukan ada peringatan pesta kembang api pada tahun baru, tindakan tegas kita adalah membubarkan kerumunan. Akan disuruh pulang," kata Noviar di Mapolda DIY, Sleman, Senin (21/12/2020).
Menurut Noviar, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi telah berkoordinasi dengan satgas di wilayah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, sampai RT/RW untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Baca Juga: Pemda DIY Tak Larang Acara Perayaan Tahun Baru di Yogyakarta