Pemerintah Terapkan Pembatasan Se-Jawa-Bali, Pemda DIY Mengaku Siap
Akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat resmi memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali. PSBB ini akan diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pembatasan kegiatan berlaku di Kabupaten Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Berkaitan dengan hal ini, Pemda DIY segera menyiapkan regulasi sebagai tindak lanjutnya.
Baca Juga: Dinkes Sleman Gembira PSBB Jawa-Bali dilakukan Minggu Depan
1. DIY siap ikut pembatasan
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, hari ini dalam rapat virtual yang diikuti gubernur se-Jawa-Bali, presiden meminta para kepala daerah untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat demi menekan penyebaran virus COVID-19.
Keputusan rapat ini juga yang kemudian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat.
"Pemda DIY siap terkait dengan perintah pembatasan ini," kata Aji saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Ketat di Jawa dan Bali 11-25 Januari