TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Objek Wisata di DIY Boleh Buka Tanpa Rekomendasi Kemenparekraf

Harus sudah memiliki QR code PeduliLindungi

Ilustrasi. Pantai Kukup Gunungkidul. (IDN Times/Paulus Risang)

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan kelonggaran bagi destinasi wisata seiring dengan penurunan status PPKM ke level 2 untuk wilayahnya.

Kini, seluruh obyek wisata yang telah dilengkapi kode QR PeduliLindungi diizinkan beroperasi secara terbatas tanpa rekomendasi dari Kemenparekraf.

"Sekarang (penentuan pembukaan destinasi wisata secara terbatas) kewenangannya di Pemda," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: PPKM Level 2, Bantul dan Gunungkidul Segera Buka Tempat Wisata

1. Kapasitas maksimal 25 persen

Ilustrasi wisatawan yang berkunjung di salah satu pantai di Gunungkidul. (IDN Times/Paulus Risang)

Adapun yang menjadi dasar Kebijakan Sultan adalah Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease di DIY.

Ingub yang terbit 19 Oktober ini menindaklanjuti terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.

Melalui ingub tersebut, diatur lewat diktum kesembilan bahwa destinasi wisata di DIY beroperasi dengan hanya menerima pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas.

2. PeduliLindungi masih syarat wajib

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kendati, Singgih menegaskan jika destinasi yang mendapat kelonggaran selama PPKM level 2 ini ditujukan bagi tempat-tempat yang telah dilengkapi kode QR untuk pemindaian aplikasi PeduliLindungi.

Syarat prioritas lainnya adalah mengantongi sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE), serta aplikasi Visiting Jogja sebagai sistem reservasi yang terintegrasi ke PeduliLindungi.

"(Statusnya) tetap uji coba dan yang diizinkan uji coba yang sudah memiliki (kode QR) PeduliLindungi, sambil dievaluasi," jelas Singgih.

Baca Juga: Sleman PPKM Level 2, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Berita Terkini Lainnya