Kini Merokok di Kawasan Malioboro Tak Lagi Bebas, Dendanya Jutaan
Sosialisasi akan dilakukan selama satu bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Buat kamu yang perokok, kini harus lebih hati-hati ketika hendak merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Pasalnya, aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diterapkan di area tersebut.
Aturan sanksi berupa denda jutaan rupiah disiapkan usai sosialiasi KTR ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.
Baca Juga: Uji Coba Pedestrianisasi, Akses ke Malioboro Ditutup 16 Jam
1. Perkuat protokol COVID-19
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, aturan KTR resmi berlaku Kamis (12/11/2020) kemarin. Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
"Sebenarnya kita mau mendeklarasikan 24 Maret, tapi kan tanggal 20 Maret itu kan (Pemda DIY) menyatakan tanggap darurat corona," kata Heroe saat dikontak, Jumat (13/11/2020).
Tujuan dari kebijakan KTR ini adalah demi memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Setelah sebelumnya dicanangkan wajib 4 M, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan,
"Kita tambah 1 TM, tidak merokok. Karena rokok itu kan diisap dari bibir. Itu yang kita antisipasi menjadi bagian yang bisa menyebarkan virus. Ini upaya kita menjadikan Malioboro memang mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran COVID-19," lanjutnya.
Baca Juga: Pedestrianisasi Malioboro, Sejumlah Ruas Jalan Jadi Searah