KPK Hibahkan Barang Sitaan Negara Milik Djoko Susilo ke Pemda DIY
Berupa tanah dan bangunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang sitaan negara kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Barang sitaan ini berasal dari perkara tindak korupsi mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.
Barang yang dimaksud berupa tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No. 7, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Serta tanah dan bangunan di Patehan Lor No. 36, Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Semuanya memiliki nilai total Rp19,5 miliar.
Penyerahan secara simbolis dilangsungkan di Gedung Pracimantoro, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Timbulkan Kontroversi, UIN Minta Judul Disertasi Abdul Aziz Direvisi
1. Negara tak bisa menyita
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan, di dalam persidangan Djoko Susilo tak mampu membuktikan kepemilikan tanah dan bangunan adalah hasil yang diperolehnya sendiri. Putusan ini sendiri sifatnya sudah inkrah sejak tahun 2014 silam.
Djoko Susilo sendiri divonis 18 tahun penjara karena melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM tahun 2011 lalu.
"Kalau kita lihat lagi hasil putusan pengadilan yang sudah inkrah, itu (barang sitaan) adalah hasil dari TPPU. Yang bersangkutan tak bisa membuktikan itu hasil yang diperolehnya sendiri. Kita, negara juga gak bisa mengambil sesuatu yang bukan miliknya," kata Saut.
Baca Juga: Bandara Baru Jogja Butuh Fasilitas Penunjang Berskala Internasional