TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Hibahkan Barang Sitaan Negara Milik Djoko Susilo ke Pemda DIY

Berupa tanah dan bangunan

IDN Times/Tunggul Kumoro

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang sitaan negara kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Barang sitaan ini berasal dari perkara tindak korupsi mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.

Barang yang dimaksud berupa tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No. 7, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Serta tanah dan bangunan di Patehan Lor No. 36, Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Semuanya memiliki nilai total Rp19,5 miliar.

Penyerahan secara simbolis dilangsungkan di Gedung Pracimantoro, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga: Timbulkan Kontroversi, UIN Minta Judul Disertasi Abdul Aziz Direvisi

1. Negara tak bisa menyita

IDN Times/Tunggul Kumoro

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan,  di dalam persidangan Djoko Susilo tak mampu membuktikan kepemilikan tanah dan bangunan adalah hasil yang diperolehnya sendiri. Putusan ini sendiri sifatnya sudah inkrah sejak tahun 2014 silam.

Djoko Susilo sendiri divonis 18 tahun penjara karena melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM tahun 2011 lalu.

"Kalau kita lihat lagi hasil putusan pengadilan yang sudah inkrah, itu (barang sitaan) adalah hasil dari TPPU. Yang bersangkutan tak bisa membuktikan itu hasil yang diperolehnya sendiri. Kita, negara juga gak bisa mengambil sesuatu yang bukan miliknya," kata Saut.

2. Sempat dilelang, tapi tak laku

IDN Times/Tunggul Kumoro

Diakui Saut, KPK sebelumnya menerima surat permohonan dari Pemda DIY terkait permohonan hibah barang milik negara. Lembaga antirasuah itu pun segera menindaklanjutinya dan memenuhi permintaan Pemda DIY.

Meski, di satu sisi proses pengembaliannya cukup memakan waktu, nyaris setahun. Mengingat, KPK lumayan disibukkan dengan giat penindakan.

"Barang ini takdirnya memang sudah harus kembali ke pemerintah. Karena sebelumnya barang ini dilelang cukup lama, tapi gak laku. Berarti memang Allah bekerja, supaya dikembalikkan ke pemiliknya. Kalau itu laku, sudah susah," urainya.

"Padahal Sultan sudah menjelaskan bagaimana daerah heritage di situ. Kelihatannya itu cuma bangunan fisik, tapi nilai sejarahnya akan menginspirasi banyak orang, membangun peradaban, membangun Indonesia lebih baik dari Yogyakarta yang dari awal Amerika belum ada, pemerintahan sudah ada di sini," ujarnya.

Pihaknya menegaskan sudah berkoordinasi dengan Unit Kerja Labuksi KPK, agar tak asal melelang barang-barang sitaan yang memiliki nilai sejarah. "Kita yakinkan dengan Kemenkeu, ketika barang itu punya nilai heritage, dikembalikan ke wilayah itu," lanjutnya.

Baca Juga: Bandara Baru Jogja Butuh Fasilitas Penunjang Berskala Internasional

Berita Terkini Lainnya