TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK di Ujung Tanduk, Buya Syafii: Jangan Terlalu Pesimis

Jokowi harus bersikap tegas

Almarhum Buya Safii Maarif (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Mantan Ketua Umum Pusat (PP) Muhammadiyah, Ahmad 'Buya' Syafii Maarif menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa diselamatkan.

Pendapat itu mengacu pada pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengatakan lembaganya berada di ujung tanduk, menyusul disepakatinya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) oleh DPR.

"Jangan terlalu pesimis betul, masih bisa diperbaiki," kata Buya Syafii kala ditemui di, Gamping, Sleman, DIY, Jumat (6/9).

Baca Juga: Dear DPR, Kapan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan? 

1. Tak permasalahkan revisi UU KPK, asal tak melemahkan

Sidang Paripurna revisi UU MD3 dan UU KPK (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Buya Syafii pribadi sebenarnya tak mempermasalahkan jika UU KPK itu hendak direvisi. Asalkan, tidak lantas melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Bagi saya revisi tidak masalah asalkan tidak melemahkan KPK, justru untuk menguatkan, boleh. Kalau melemahkan bagi saya adalah kemunduran bagi pemerintahan sekarang," katanya.

Indikasi pelemahan-pelemahan itu, menurutnya, bisa dilihat dari adanya wewenang KPK yang dikurangi. Utamanya, dari segi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

"Korupsi sudah luar biasa, tapi coba anda bayangkan, ada KPK saja begitu, apalagi kalau gak ada KPK," imbuh Pendiri Maarif Institute tersebut.

2. Revisi harus ekstra hati-hati

IDN Times/Tunggul Kumoro

Buya Syafii pun menekankan, bahwa proses merevisi UU KPK kali ini tak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, dibutuhkan masukan dari masyarakat. Selain itu ada tahapan di mana presiden mendengar saran dari para penasihatnya yang sungguh-sungguh berniat membuat KPK lebih fungsional.

Upaya inisiatif dan sepihak dari DPR seperti ini saja tidaklah cukup. "Jadi harus ekstra hati-hati kalau mau revisi, atau pikirkan matang-matang dulu. Didengar pendapat masyarakat, jangan semata-mata dari DPR," katanya.

Baca Juga: Revisi UU Dilakukan Secara Sepihak, KPK: Kami Tak Diajak Bicara

Berita Terkini Lainnya