TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Gelar Lomba Sepeda di Ranca Upas 

Aturan lomba bakal diperketat

IDN Times/Aris Darussalam

Sleman, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar berencana menggelar lomba sepeda gunung di Ranca Upas, Ciwidey, Kabupaten Bandung. Acara ini bakal diselenggarakan dengan hati-hati agar insiden perusakan tanaman tak kembali terulang layaknya event motor trail beberapa waktu lalu.

1. Pengawasan lomba diperketat

area camping Ranca Upas (instagram.com/ranca_upas)

Siti menegaskan, acara lomba sepeda gunung nanti akan diselenggarakan lebih ketat secara pengawasannya terhadap ekosistem yang ada di bentang alam tersebut.

"Kita mau bikin juga kok lomba sepeda gunung, nanti treknya tinggal dilihat. Ini Pak Dirjen (KLHK) lagi siapkan, tapi belajar dari ranca upas itu mesti strict (ketat)," kata Siti di UGM, Sleman, Rabu (15/3/2023).

"Yang penting kan harus diatur jangan ngerusak, kemarin (event motor trail) itu kan masalahnya karena dia merusak," tegasnya.

Baca Juga: PHRI Gelar Wisata Sepeda untuk Naikkan Jumlah Wisatawan di Jogja  

Baca Juga: 5 Jalur Sepeda Asyik di Bantul, Perbukitan hingga Pantai

2. Manfaatkan alam harus menuruti aturan

(Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar) Instagram.com/@siti.nurbayabakar

Meski menyatakan masih akan melakukan studi, Siti menekankan, kegiatan masyarakat seperti olahraga secara teori alam menurutnya tak masalah apabila diselenggarakan di kawasan hutan lindung.

Selain itu, menurut Siti, pada dasarnya alam memiliki sejumlah fungsi yang bersinggungan dengan manusia.

"Fungsi alam itu ada beberapa, fungsi pertama pengatur kehidupan, life support system, fungsi kedua pembawa carrier jadi di situ ada tambang ada lainnya, fungsi ketiga produksi, keempat fungsi informasi estetika dan healing. Jadi kalau acara masyarakat dilarang terus bagaimana?" papar Siti.

"Sampai tahun 2015, orang kalau masuk ke hutan pidana loh, emang mau kayak gitu? Kan kena masyarakatnya. Terus diubahlah sama Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang ada dalam hutan jangan dipidanakan. Maka kita atur, tapi memang kemudian nggak boleh berlebihan lah, nggak boleh tanpa sistematika yang bener, menurut aturan," lanjutnya.

Baca Juga: Soal Dampak Erupsi Merapi, Menteri LHK: Masih Dipantau

Berita Terkini Lainnya