TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat Diperiksa

Panewu Depok juga dipanggil

Penyegelan hunian ilegal di atas tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman. (Dok. Satpol PP DIY)

Sleman, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah memanggil dan memeriksa dua mantan panewu atau camat Depok terkait kasus mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Dua orang mantan camat sudah diperiksa," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

1. Saksi tersangka pertama

RS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Herwatan menjelaskan, dua mantan camat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, selaku pengembang perumahan di tanah kas desa. Adapun dua mantan camat tersebut yakni Budiharjo yang menjabat sejak 2014–2017, dan Abu Bakar periode 2018–2021.

Budiharjo kini didapuk sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sleman, sementara Abu Bakar menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sleman sejak Februari 2023 lalu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robinson," lanjut Herwatan.

Baca Juga: 190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIY

2. Camat Depok juga dipanggil

Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Selain kedua nama itu, lanjut Herwatan, Kejati DIY juga telah memeriksa Camat Depok Wawan Widiantoro selaku saksi untuk tersangka Robinson.

Kata Herwatan, Wawan juga bakal dicecar sebagai saksi dari tersangka Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Kendati, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan Kejati DIY.

"Untuk tersangka Robinson (Wawan) sudah datang memberi keterangan sebagai saksi. Untuk tersangka Agus, camat Depok belum datang," ungkapnya.

"Untuk tersangka Robinson saksi yang diperiksa 43 orang, termasuk mantan camat Depok. Untuk tersangka Agus, dua orang mantan camat belum diperiksa," sambung Herwatan.

Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa 

Berita Terkini Lainnya