Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat Diperiksa
Panewu Depok juga dipanggil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan telah memanggil dan memeriksa dua mantan panewu atau camat Depok terkait kasus mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Dua orang mantan camat sudah diperiksa," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
1. Saksi tersangka pertama
Herwatan menjelaskan, dua mantan camat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, selaku pengembang perumahan di tanah kas desa. Adapun dua mantan camat tersebut yakni Budiharjo yang menjabat sejak 2014–2017, dan Abu Bakar periode 2018–2021.
Budiharjo kini didapuk sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sleman, sementara Abu Bakar menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sleman sejak Februari 2023 lalu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Robinson," lanjut Herwatan.
Baca Juga: 190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIY
Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa