TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hubungan Tak Direstui, Pacar Sebar Foto Koleksi Pribadi 

Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik

IDN Times/Tunggul Kumoro

Sleman, IDN Times - Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta diamankan jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mahasiswa berinisial JAZ (26 tahun), asli Kudus Jawa Tengah, ditangkap polisi karena dengan sengaja menyebarkan foto dan video dirinya tengah berhubungan bersama pacarnya, BCH, (22 tahun). Penyebaran foto dan video itu dilakukannya melalui media sosial.

Baca Juga: Manokwari Memanas, Polda DIY Klaim Yogyakarta Tetap Kondusif 

1. Alasan sakit hati

IDN Times/Tunggul Kumoro

Kasubdit V Cyber Crime Dikrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW mengatakan, pelaku tega menyebar foto dan video, karena hubungannya bersama pacar tak juga dapat restu.

"Orang tua korban (BCH) tidak setuju dengan hubungannya, padahal sudah dua tahun pacaran. Tersangka merasa sakit hati kemudian menyebarkan foto-foto dan video melalui media sosial," ujar Yulianto saat konferensi pers di Lobby Mapolda DIY, Senin (19/8).

2. Disebar via WhatsApp dan LINE

IDN Times/Tunggul Kumoro

Penyebaran video dan foto, dilakukan melalui WhatsApp dan LINE awal Juli 2019 kemarin. "Tak hanya melalui medsos, namun juga dikirimkan kepada keluarga korban," ujar Yulianto.

Pihak korban yang tak terima, akhirnya melaporkan pelaku ke kepolisian Selasa (9/7) lalu. Seminggu berselang, JAZ pun diciduk di rumah kostnya, Yogyakarta.

Baca Juga: Kaukus Perempuan Respons Sikap DPD dan MPR yang Batal Undang GKR Hemas

Berita Terkini Lainnya