Harga Daging Ayam Anjlok, Peternak Diminta Efisiensi Skala Produksi
Tujuannya, supaya harga bisa kembali pulih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil sejumlah langkah untuk menaikkan kembali harga jual daging ayam di tingkat produsen.
Hal ini menyikapi keresahan para peternak yang merasa rugi akibat rendahnya harga jual daging ayam, serta rencana aksi bagi-bagi daging ayam secara gratis sebagai buntutnya.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Yanto Apriyanto menyampaikan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah paguyuban peternak unggas. Bersama Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Satgas Pangan, dan beberapa Dinas Peternakan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dari provinsi lain.
"Sudah ada kesepakatan-kesepakatan. Ada pakta integritas antara para integrator untuk memulihkan harga daging ayam di tingkat produsen," kata Yanto saat dihubungi, Selasa (25/6).
Baca Juga: Prihatin Harga Rendah, 5 Ribu Ekor Ayam Bakal Dibagikan Cuma-cuma
1. Menekan tingkat produksi
Yanto mengatakan, bahwa dalam pertemuan yang terlaksana pertengahan Juni 2019 lalu, didapati bahwa ada kelebihan suplai daging ayam di tingkat produsen atau peternak. Kondisi yang melebihi serapan konsumen inilah yang ditengarai menjadi muara ajloknya harga di tingkat peternak. Karena di satu sisi harga di tingkat pedagang masih normal.
Mengenai kelebihan stok di DIY itu, Yanto tak mengetahui secara detail angkanya. Hanya saja untuk kebutuhan konsumsi di DIY per hari tercatat 800 ribu kilogram.
Oleh karenanya, disepakati adanya langkah untuk menekan produksi daging ayam. "Mengurangi DOC FS (Day Old Chicken Final Stock) broiler sebesar 30 persen. Sudah ada kesepakatan dalam pertemuan itu," kata Yanto.
Kemudian untuk menstabilkan harga di tingkat produsen adalah dengan menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2017, tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi.
"Untuk teknisnya, kami sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan. Ke depannya diharapkan bisa berimbas di tingkat produsen," sebutnya.
Baca Juga: 5 Manfaat Mengonsumsi Dada Ayam Bagi Tubuh, Kenyang Tapi Sehat!