TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru Kasus Susur Sungai Sempor

Dianggap lalai tidak menjaga murid

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa tewasnya sepuluh siswa SMPN 1 Turi saat kegiatan susur Sungai Sempor di Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, DIY, Jumat (21/2) kemarin.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (24/2) malam.

Yuliyanto mengatakan, dua tersangka baru ini merupakan pembina pramuka SMPN 1 Turi. Keduanya berinisial R (58) dan DDS (58). Masing-masing merupakan warga Sleman.

 

Baca Juga: 6 Korban Susur Sungai Sempor Alami Gejala Gangguan Psikologis 

1. Pembina jadi tersangka

(IDN Times/Siti Umaiyah)

Penetapan tersangka berdasar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk sejumlah saksi lain. Terdiri dari tujuh orang pembina, tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan enam orang tua siswa.

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan pramuka itu menjadi tersangka. Dengan inisial DDS dan R," ungkap Yuliyanto di Polda DIY, Senin.

Ditambahkannya, R adalah guru di SMPN 1 Turi. Sedangkan DDS merupakan pembina dari luar sekolah.

"Penetapan tersangka karena dari penyidik sudah cukup menyatakan atau cukup alat bukti, petunjuk dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," sambungnya.

2. Dianggap lalai

Pencarian siswa yang terbawa arus saat susur sungai Sempor, Sleman Yogyakarta - IDN Times/Siti Umaiyah

Yuliyanto menambahkan, baik R maupun DDS menjadi tersangka lantaran dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pembina. Mereka disebut tak melakukan pendampingan dan pengawasan selama kegiatan susur Sungai Sempor berlangsung.

"R itu pada saat kegiatan susur sungai ada di lokasi sekolah. Yang sebenarnya dia juga sebagai Ketua Gugus Depan pramuka di sekolah tersebut. Dan yang satu (DDS) tidak ikut turun ke sungai tetapi hanya menunggui di tempat finish," ungkap Yuliyanto.

Padahal, DDS dan R, termasuk tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni IYA, memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka. "Harusnya mereka itu yang lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tandasnya.

Baca Juga: Polres Tetapkan Tersangka, Bupati Sleman: Hormati Proses Hukum

Berita Terkini Lainnya