Dua Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru Kasus Susur Sungai Sempor
Dianggap lalai tidak menjaga murid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa tewasnya sepuluh siswa SMPN 1 Turi saat kegiatan susur Sungai Sempor di Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, DIY, Jumat (21/2) kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (24/2) malam.
Yuliyanto mengatakan, dua tersangka baru ini merupakan pembina pramuka SMPN 1 Turi. Keduanya berinisial R (58) dan DDS (58). Masing-masing merupakan warga Sleman.
Baca Juga: 6 Korban Susur Sungai Sempor Alami Gejala Gangguan Psikologis
1. Pembina jadi tersangka
Penetapan tersangka berdasar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk sejumlah saksi lain. Terdiri dari tujuh orang pembina, tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan enam orang tua siswa.
"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan pramuka itu menjadi tersangka. Dengan inisial DDS dan R," ungkap Yuliyanto di Polda DIY, Senin.
Ditambahkannya, R adalah guru di SMPN 1 Turi. Sedangkan DDS merupakan pembina dari luar sekolah.
"Penetapan tersangka karena dari penyidik sudah cukup menyatakan atau cukup alat bukti, petunjuk dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," sambungnya.
Baca Juga: Polres Tetapkan Tersangka, Bupati Sleman: Hormati Proses Hukum