DIY Kekeh Terapkan Kuota Jalur Prestasi PPDB 5 Persen
Siswa dari keluarga kurang mampu bisa tersisih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk jalur prestasi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB, kini kuota jalur prestasi yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.
Menanggapi hal itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X menyebut akan muncul masalah baru lagi ketika aturan tadi diterapkan sekarang.
Baca Juga: Komisi X DPR RI: PPDB Sistem Zonasi Dilaksanakan Secara Bertahap
1. Sama saja mengulang dari awal
Sri Sultan mengatakan, dengan bertambahnya kuota jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen dinilai bakal membuat seluruh proses penerimaan mengulang dari awal.
"Kalau mengubah 15 (persen), berarti kan memulai dari awal lagi, mengubah itu berarti itu nanti nggeser (kuota penerimaan)" katanya saat dijumpai di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Senin (24/6).
Baca Juga: Token PPDB: Orangtua Siswa Antre Sejak Jam 03.00 Dini Hari