TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru Sehari Dibebaskan, Pria Ini Kembali Lakukan Kejahatan

Gak kapok-kapok, nih!

IDN Times/Arief Rahmat

Yogyakarta, IDN Times - Entah apa yang ada di benak US (58) alias Oleng. Residivis kasus pencurian yang bebas karena program asimilasi itu kembali masuk bui 12 hari usai ia dibebaskan.

Musababnya, pria asli Purworejo, Jawa Tengah itu kembali berulah dengan melakukan tindak kriminal tak jauh beda dengan perbuatan yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi sebelum ini.

Baca Juga: Banyak Napi yang Bebas, Masyarakat Jadi Cemas

1. Baru sehari bebas langsung beraksi

Ilustrasi. IDN Times/Sukma Sakti

Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto menerangkan Oleng ini sebelumnya adalah penghuni salah satu rutan di Surakarta. Dia yang seharusnya menjalani 10 bulan masa tahanan karena mencuri mobil ini mendapat program asimilasi dari pemerintah karena adanya wabah corona (COVID-19).

Pada bulan keenam masa tahanannya, Oleng diperbolehkan keluar tepatnya pada tanggal 4 April 2020. Bermalam di kawasan Malioboro tak sampai sehari, niat terjun ke dunia kriminal lagi sudah bulat.

"Keluar 4 April, 5 April sudah mencuri di Gondomanan," kata Purwanto dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui Humas Polresta Yogyakarta, Senin (20/4).

2. Embat tiga motor

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Purwanto menjelaskan, dari aksinya tanggal 5 April 2020, Oleng berhasil menggasak satu unit motor Yamaha Jupiter di daerah Kauman, Ngupasan, Gondomanan.

"Yang bersangkutan spesialis curanmor dini hari," beber Kapolsek.

Tak cukup sampai di situ, karena hasil penyidikan mengungkap aksi Oleng di dua tempat lain. Dia beraksi lagi tanggal 7 April 2020 dan mendapatkan Honda Legenda di Kecamatan Kraton dan Suzuki Smash di Umbulharjo.

Baca Juga: Napi Tertarik dengan Sesama Jenis Akibat Lapas yang Overkapasitas

Berita Terkini Lainnya