TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bantah Memerkosa, Mantan Mahasiswa UMY Klaim Saling Suka

MKA akan polisikan akun IG yang melaporkan kasusnya

Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Yogyakarta, IDN Times - MKA alias OCD, mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), membantah telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi kampusnya.

"Bukan pemerkosaan, kan yang dituduhkan (ke MKA) pemerkosaan. Itu yang kami klarifikasi," kata Nasrullah Nurul Fauzi, selaku salah satu anggota tim kuasa hukum MKA di kantornya, Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Tim Investigasi Temukan Bukti Perkosaan, UMY Pecat Mahasiswa MKA 

1. Klaim saling suka dengan korban

Tim kuasa hukum MKA alias OCD, mantan mahasiswa UMY yang diduga memerkosa 3 mahasiswi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Nasrullah menampik jika kliennya disebut telah melakukan pemerkosaan terhadap ketiga terduga korban. Ia mengklaim MKA alias OCD berhubungan seksual dengan ketiganya atas dasar rasa saling suka.

"Bahwa klien kami mengakui adanya perbuatan berhubungan badan tersebut yang dilakukan atas dasar suka sama suka, atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami kepada ketiga terduga korban," kata Nasrullah.

Nasrullah menegaskan, jika kliennya memang tengah menjalin hubungan dengan ketiga korban pada waktu atau peristiwa yang dituding sebagai kejadian atau kasus pemerkosaan.

2. Upayakan mediasi

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

MKA alias OCD bagaimanapun menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nasrullah berujar, kliennya bersedia diperiksa polisi apabila kasus yang menyeretnya ini dibawa ke ranah hukum.

"Bahwa klien kami akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan bersedia untuk diperiksa oleh kepolisian apabila ada laporan dari ketiga terduga korban kepada klien kami," kata Nasrullah.

Kendati, pada kesempatan ini pula ia mengutarakan maksudnya untuk merampungkan kasus ini lewat jalur mediasi bersama para terduga korban.

"Pernyataan yang berkembang di media tidak sepenuhnya benar, untuk itu kami meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta," ujar Nasrullah.

3. Laporkan dua akun instagram

Ilustrasi blokir Instagram. IDN Times/Paulus Risang

Lebih jauh, Nasrullah mengatakan, kliennya berencana untuk mempolisikan dua akun Instagram yakni @dear_umycatcallers dan @hitz.umy karena dianggap telah menyudutkan MKA alias OCD.

MKA alias OCD merasa dirugikan oleh akun Instagram @dear_umycatcallers yang kali pertama mencuatkan dugaan kasus pemerkosaan ini. Termasuk akun @hitz.umy karena telah menyebarluaskan foto dan identitasnya. Sehingga dianggap mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

"Kami akan melaporkan akun sosial media Instagram dear_umycatcallers dan akun sosial media instagram hitz.umy yang telah menyebarluaskan foto berikut identitas klien kami, dan terang-terangan menggiring opini yang merugikan klien kami," imbuh Nasrullah.

MKA alias OCD menganggap unggahan dugaan kasus pemerkosaan bernada tuduhan yang dikemukakan akun @dear_umycatcallers telah merugikannya. Demikian pula akun @hitz.umy yang melakukan reposting.

"Tanpa adanya konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan," katanya.

Tim kuasa hukum MKA alias OCD menilai tangkapan layar percakapan via WhatsApp antara kliennnya dan terduga korban tak menggambarkan situasi keseluruhan, lantaran hanya sepenggal saja.

"Itu sepotong saja chatnya," tutup Nasrullah.

MKA alias OCD berencana mempolisikan kedua akun itu ke Polda DIY dalam waktu dekat. Meski pihaknya tetap membuka pintu mediasi.

Baca Juga: Viral, Mahasiswa UMY Diduga Lakukan Kekerasan Seksual 

Berita Terkini Lainnya