Viral, Mahasiswa UMY Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Bantul, IDN Times - Akun media sosial @dear_umycatcallers membagikan informasi dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Dalam akun tersebut ditulis kronologi kejadian yang dilakukan pelaku sebagai aktivitas kampus. Unggahan tersebut langsung mendapatkan ribuan likes dan komentar dari warganet
Akun tersebut mengunggah narasi kronologi kasus beserta enam foto tangkapan layar percakapan korban dan penyintas yang dilakukan melalui Whatsapp.
"Pemerkosaan oleh salah satu aktivis gerakan terbesar di kampus dan demisioner BEM Fakultas dan Universitas," tulis akun @dear_umycatcallers, Sabtu (1/1/2021).
1. UMY segera melakukan investigasi
Investigasi dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) atas dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswnya. Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani mengatakan investigasi dimulai sejak kabar yang beredar mengenai dugaan kasus tindakan asusila di salah satu akun media sosial pada pekan lalu.
"Tindakan asusila yang dilaporkan menjadi perhatian serius dan telah dilakukan penanganan secara tepat dan cepat oleh UMY," ucap Oktaviani, Selasa (4/1/2021).
2. Terduga pelaku dan penyintas telah dipanggil pihak kampus
Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, ujar Hijriyah Oktaviani telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku maupun penyintas yang sama-sama berstatus mahasiswa UMY.
"Alhamdulillah keduanya kooperatif sudah memenuhi panggilan itu," katanya.
Ia berharap investigasi segera rampung sehingga hasilnya dapat disampaikan kepada pimpinan UMY sebagai rekomendasi.
3. Pemberian konseling kepada penyintas
Melalui keterangan tertulis, UMY telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila ingin menempuh jalur hukum.
Usaha lain yang dilakukan oleh UMY adalah memberikan perlindungan dan rasa aman bagi penyintas.
"UMY telah memberikan ketegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi sejujurnya sebagai wujud iktikad baik, dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah," ucapnya.