1.099 Napi di DIY Terima Remisi Umum Hari Kemerdekaan
Ada puluhan warga binaan yang langsung bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah menghadiahkan remisi umum hari kemerdekaan tahun ini untuk 1.099 narapidana di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada para narapidana 9 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY.
Baca Juga: Peringati HUT RI, Ribuan Bendera Merah Putih Dipasang di Kota Jogja
1. Puluhan napi langsung bebas
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari, mengatakan, remisi 17 Agustus ini diberikan kepada 1.099 warga binaan dengan rincian remisi umum I sebanyak 1.070 narapidana dan sisanya remisi umum II atau langsung bebas.
"Langsung bebas sebanyak 29 narapidana," kata Imam, Senin (15/8/2022).
Dari total jumlah tersebut, narapidana terkait tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi umum sebanyak 286 orang. Rinciannya, kasus narkotika 274 orang; pencucian uang 7 orang; korupsi 4 orang, dan trafficking 1 orang.
Baca Juga: Asyik, Gembira Loka Berikan Tiket Gratis Pengunjung Bernama Agus