TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.099 Napi di DIY Terima Remisi Umum Hari Kemerdekaan

Ada puluhan warga binaan yang langsung bebas

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menarikan tarian Jathilan saat penyerahan remisi umum secara simbolis di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah menghadiahkan remisi umum hari kemerdekaan tahun ini untuk 1.099 narapidana di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada para narapidana 9 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY.

Baca Juga: Peringati HUT RI, Ribuan Bendera Merah Putih Dipasang di Kota Jogja

1. Puluhan napi langsung bebas

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memproduksi bakpia di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari, mengatakan, remisi 17 Agustus ini diberikan kepada 1.099 warga binaan dengan rincian remisi umum I sebanyak 1.070 narapidana dan sisanya remisi umum II atau langsung bebas.

"Langsung bebas sebanyak 29 narapidana," kata Imam, Senin (15/8/2022).

Dari total jumlah tersebut, narapidana terkait tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi umum sebanyak 286 orang. Rinciannya, kasus narkotika 274 orang; pencucian uang 7 orang; korupsi 4 orang, dan trafficking 1 orang.

2. Narapidana anak kebagian remisi

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memproduksi bakpia di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Imam menerangkan, para penerima remisi ini tersebar di 9 lapas, rutan, dan LPKA di wilayah Kemenkumham DIY. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA menjadi tempat di mana jumlah penghuninya mendapat remisi terbanyak, yakni 362 orang. Warga binaan LPKA Kelas II Yogyakarta turut kebagian pengurangan masa hukuman ini.

"Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta sejumlah 6 narapidana dan 5 anak pidana (menerima remisi)," ujar Imam.

Adapun narapidana yang menerima remisi adalah mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam tiap program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan. Ketentuan ini sejalan dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.

"Besaran remisi umum yang didapatkan berkisar antara satu sampai dengan enam bulan sesuai ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999," jelas Imam.

Baca Juga: Asyik, Gembira Loka Berikan Tiket Gratis Pengunjung Bernama Agus     

Berita Terkini Lainnya