1.099 Napi di DIY Terima Remisi Umum Hari Kemerdekaan

Ada puluhan warga binaan yang langsung bebas

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah menghadiahkan remisi umum hari kemerdekaan tahun ini untuk 1.099 narapidana di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada para narapidana 9 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY.

1. Puluhan napi langsung bebas

1.099 Napi di DIY Terima Remisi Umum Hari KemerdekaanSejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memproduksi bakpia di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari, mengatakan, remisi 17 Agustus ini diberikan kepada 1.099 warga binaan dengan rincian remisi umum I sebanyak 1.070 narapidana dan sisanya remisi umum II atau langsung bebas.

"Langsung bebas sebanyak 29 narapidana," kata Imam, Senin (15/8/2022).

Dari total jumlah tersebut, narapidana terkait tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi umum sebanyak 286 orang. Rinciannya, kasus narkotika 274 orang; pencucian uang 7 orang; korupsi 4 orang, dan trafficking 1 orang.

Baca Juga: Peringati HUT RI, Ribuan Bendera Merah Putih Dipasang di Kota Jogja

2. Narapidana anak kebagian remisi

1.099 Napi di DIY Terima Remisi Umum Hari KemerdekaanSejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memproduksi bakpia di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Imam menerangkan, para penerima remisi ini tersebar di 9 lapas, rutan, dan LPKA di wilayah Kemenkumham DIY. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA menjadi tempat di mana jumlah penghuninya mendapat remisi terbanyak, yakni 362 orang. Warga binaan LPKA Kelas II Yogyakarta turut kebagian pengurangan masa hukuman ini.

"Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta sejumlah 6 narapidana dan 5 anak pidana (menerima remisi)," ujar Imam.

Adapun narapidana yang menerima remisi adalah mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam tiap program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan. Ketentuan ini sejalan dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.

"Besaran remisi umum yang didapatkan berkisar antara satu sampai dengan enam bulan sesuai ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999," jelas Imam.

3. Wahana edukasi pemasyarakatan pertama Indonesia

1.099 Napi di DIY Terima Remisi Umum Hari KemerdekaanWarga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menarikan tarian Jathilan saat penyerahan remisi umum secara simbolis di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Pemberian remisi untuk para narapidana ini secara simbolis diserahkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kepada 9 kepala lapas, rutan, dan LPKA di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Senin.

Pada kesempatan itu pula, Sultan meresmikan Wahana Edukasi Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebagai program pertama yang ada di Indonesia. Sultan menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang telah menjadikan Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebagai sebagai tempat pertama dimulainya program ini.

"Melalui Wahana Edukasi Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta diharapkan bisa memberikan pengetahuan bagi masyarakat agar dapat memahami makna dari sebuah sistem pemasyarakatan. Tentunya di kemudian hari hal tersebut menjadi salah satu ilmu pengetahuan yang dapat tersampaikan kepada banyak pihak serta sebagai wujud wajah lapas yang humanis," ujar Sultan.

Baca Juga: Asyik, Gembira Loka Berikan Tiket Gratis Pengunjung Bernama Agus     

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya