TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Sleman di Zona Merah dan Oranye Diminta Beribadah di Rumah

Pemkab Sleman keluarkan aturan penyelenggaraan ibadah

Ilustrasi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sleman, IDN Times -Warga Sleman yang berada di zona merah dan oranye diminta untuk melaksanakan ibadah puasa di rumah masing-masing.

Aturan itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dengan penyelenggaraan kegiatan ibadah Ramadan tahun 2021 saat pandemik COVID-19. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan dalam aturan yang dikeluarkan sudah ditetapkan zona apa saja yang bisa menyelenggarakan ibadah di luar rumah, ketentuan kultum, sahur dan buka puasa hingga kegiatan ibadah saat Salat Idulfitri.

Baca Juga: Temuan TPF, Kepsek dan Guru Terlibat Bocorkan Soal ASPD di SMP Sleman

1. Warga dari zona merah dan oranye salat di rumah masing-masing

Ilustrasi salat di tengah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem

Kustini mengatakan bagi warga yang berada di wilayah RT dengan status zona merah dan oranye selama tujuh hari terakhir, dengan kriteria terdapat tiga rumah atau lebih dengan kasus konfirmasi positif COVID 19, maka kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing masing.

Sedangkan bagi warga yang berada di wilayah RT dengan status zona hijau dan zona kuning selama tujuh hari terakhir, dengan kriteria terdapat kurang dari tiga rumah dengan kasus konfirmasi positif COVID 19, maka dilakukan pembatasan kapasitas.

"Kegiatan di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya pada Selasa (12/4/2021).

2. Kultum dibatasi 15 menit

IDN Times/Abdurrahman

Menurut Kustini, untuk kegiatan kultum pada Salat Isya maupun Tarawih dan subuh, dibatasi maksimal 15 menit. Sedangkan untuk buka puasa maupun sahur bersama dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.

"(Sahur/buka) paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, menjaga jarak aman ketika makan/minum, menghindari kerumunan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya