Warga Sleman di Zona Merah dan Oranye Diminta Beribadah di Rumah
Pemkab Sleman keluarkan aturan penyelenggaraan ibadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times -Warga Sleman yang berada di zona merah dan oranye diminta untuk melaksanakan ibadah puasa di rumah masing-masing.
Aturan itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dengan penyelenggaraan kegiatan ibadah Ramadan tahun 2021 saat pandemik COVID-19. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan dalam aturan yang dikeluarkan sudah ditetapkan zona apa saja yang bisa menyelenggarakan ibadah di luar rumah, ketentuan kultum, sahur dan buka puasa hingga kegiatan ibadah saat Salat Idulfitri.
Baca Juga: Temuan TPF, Kepsek dan Guru Terlibat Bocorkan Soal ASPD di SMP Sleman
1. Warga dari zona merah dan oranye salat di rumah masing-masing
Kustini mengatakan bagi warga yang berada di wilayah RT dengan status zona merah dan oranye selama tujuh hari terakhir, dengan kriteria terdapat tiga rumah atau lebih dengan kasus konfirmasi positif COVID 19, maka kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing masing.
Sedangkan bagi warga yang berada di wilayah RT dengan status zona hijau dan zona kuning selama tujuh hari terakhir, dengan kriteria terdapat kurang dari tiga rumah dengan kasus konfirmasi positif COVID 19, maka dilakukan pembatasan kapasitas.
"Kegiatan di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya pada Selasa (12/4/2021).