TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usut Penembakan 6 Anggota FPI, Muhammadiyah Desak Jokowi Bentuk Tim  

Muhammdiyah minta polisi untuk jujur dan terbuka

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Dr Busyro Muqqodas. Dok: istimewa

Sleman, IDN Times - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengutuk terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) di Cikampek. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik, Dr Busyro Muqqodas mengatakan peristiwa seharusnya menjadi bahan koreksi fundamental bagi negara, untuk itu, PP Muhammadiyah mendesak dibentuknya tim independen.

"PP Muhammadiyah bukan saja menyesalkan, tapi juga mengutuk terjadinya kekerasan tersebut. Apalagi jika itu dilakukan oleh aparat yang punya kuasa, demikian juga hal itu dilakukan oleh pihak lain," ungkap Busyro melalui media zoom, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Pengacara FPI: Kepulangan 6 Jenazah Masih Menunggu Keputusan Kapolda

1. Desak Presiden bentuk tim independen

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Dr Busyro Muqqodas. Dok: istimewa

Pembentukan tim independen menurut Busyro penting segera dibentuk. Ia berpesan kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, tim ini harus melibatkan sejumlah pihak, yaitu mulai dari dari Komnas HAM, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga masyarakat yang memiliki kompetensi dan track record serta komitmen untuk mengkaji masalah ini secara objektif.

"Terhadap peristiwa ini bukan saja diambil sikap yang minimalis atau formalistik, tetapi dibentuk satu tim, yaitu tim independen yang terdiri dari sejumlah pihak," katanya.

Tujuan pembentukan tim independen penting agar terdapat proses yang balance yang tidak sepihak untuk menunjukkan keterbukaan, kejujuran dan akuntabilitas.

 

 

 

2. Negara sering hadir dalam bentuk kekerasan

Ilustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Busyro mengatakan peristiwa di Cikampek maupun sejumlah peristiwa yang diadvokasi oleh PP Muhammadiyah menunjukkan negara masih sering hadir dalam bentuk kekerasan. Padahal negara seharusnya memiliki fungsi untuk melindungi rakyat sesuai dengan Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945.

"Apalah arti rakyat berdaulat jika keselamatan jiwanya, keamanannya tidak terjamin. Sejumlah peristiwa yang kami advokasi selama ini, atau yang kami amati selama ini, menggambarkan bahwa negara masih sering hadir dalam bentuk kekerasan. itu yang kita sayangkan," terangnya.

Baca Juga: Ini Nama 6 Laskar FPI Korban Tewas Saat Bentrokan, Usia 20-30 Tahun

Berita Terkini Lainnya