TKA Berdatangan ke Indonesia, Dosen UGM: Dampak UU Cipta Kerja
Tak hanya TKA Tiongkok tapi juga dari India
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Beberapa waktu terakhir, ratusan tenaga kerja asing (TKA) berdatangan ke Indonesia. Pada tanggal 8 Mei 2021 lalu, sebanyak 157 TKA masuk ke Indonesia. Kemudian 13 Mei 2021, ada 110 TKA dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta.
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hempri Suyatna menyebut, masuknya ratusan tenaga kerja ke Indonesia ini merupakan dampak dari penerapan implementasi UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ada Penerbangan Wuhan-Soetta, Kemenhub: Charter Bawa TKA
1. Dampak implementasi UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan
Bukan hanya dari Tiongkok, TKA yang datang ini juga berasal dari India. Hempri menyebut, kedatangan TKA ini merupakan dampak implementasi UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan.
“Tidak hanya TKA China akan tetapi ada juga TKA India. Ini merupakan dampak juga dari implementasi UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan di mana ada klausul terkait TKA tidak perlu menunggu izin tertulis Menaker, tetapi perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA,” ungkapnya pada Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Hotel di DIY Akan Jadi Lokasi Isolasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri