Hotel di DIY Akan Jadi Lokasi Isolasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina 5 hari

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 16 hotel mengajukan penawaran kerja sama dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk pengadaan fasilitas isolasi mandiri para pelaku perjalanan luar negeri.

Pemda DIY saat ini memang tengah berupaya mencarikan hotel sebagai tempat karantina bagi warga negara asing (WNA) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang turun dari penerbangan langsung di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo.

"Semua yang dari luar negeri, baik itu warga negara Indonesia, PMI, pekerja migran maupun orang asing semuanya harus menjalani karantina selama 5 hari dan kita sudah kerja sama sama hotel," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Libur Lebaran, Pelancong dari Luar DIY Banjiri Objek Wisata di Yogya

1. Harus negatif dan biaya ditanggung pribadi

Hotel di DIY Akan Jadi Lokasi Isolasi Pelaku Perjalanan Luar NegeriSekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Tunggul Damarjati

Aji menuturkan, PMI maupun WNA yang menjalani masa isolasi selama 5 hari di hotel sebelumnya harus sudah dipastikan statusnya negatif COVID-19 melalui tes PCR di RSUD Wates, Kulon Progo.

Baik biaya tes PCR maupun tarif penginapan selama menjalani masa karantina di hotel, kata Aji, ditanggung sendiri.

"(Karantina) atas biaya sendiri," imbuh Aji.

Sementara jika hasil tes PCR menunjukkan PMI atau WNA tersebut positif COVID-19, maka mereka akan langsung dibawa ke rumah sakit dan akan dibiayai pemerintah selama perawatannya.

"Nanti 5 hari berikutnya (pelaku karantina di hotel) ada tes lagi PCR. Yang negatif boleh pulang, yang positif masuk rumah sakit," terang Aji.

Langkah ini sendiri dilakukan Pemda DIY demi mencegah penyebaran COVID-19 melalui PMI maupun WNA. Terlebih, mengantisipasi masuknya varian baru virus ke DIY.

2. Belasan hotel ajukan penawaran

Hotel di DIY Akan Jadi Lokasi Isolasi Pelaku Perjalanan Luar NegeriIlustrasi Hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono membeberkan, terhitung sudah ada 16 hotel anggota PHRI yang menawarkan untuk terlibat dalam program karantina Pemda DIY ini.

Belasan hotel bintang maupun non bintang ini tersebar di kabupaten/kota di DIY. Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman menjadi yang terbanyak.

Mereka yang diperkenankan berpartisipasi sebelumnya harus sudah terlebih dahulu mengantongi sertifikat Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE).

"Sekarang 16 hotel ini dalam proses verifikasi Dinas Pariwisata kota/kabupaten dan tim Satgas COVID-19," kata Deddy saat dihubungi, Senin.

Verifikasi ini untuk memastikan pemenuhan kriteria tempat isolasi dan pelaksanaan protokol kesehatan di hotel-hotel tersebut. Meski, Deddy juga tak mengungkap berapa hotel yang nantinya dimanfaatkan sebagai fasilitas karantina.

"Lebih banyak (hotel) biar nanti orang yang dikarantina memilih. Mau yang bintang atau non bintang, dengan budget berapa dia bisa memilih. Jadi alternatif yang cukup banyak," urainya.

3. Blok terpisah

Hotel di DIY Akan Jadi Lokasi Isolasi Pelaku Perjalanan Luar NegeriKetua PHRI DIY, Deddy Pranowo. Instagram.com/ deddypranowo

Deddy melanjutkan, dari PHRI sendiri turut memberikan syarat bagi hotel-hotel sebelum menawarkan diri untuk bekerja sama dengan Pemda DIY.

Hotel-hotel tersebut, kata Deddy, diwajibkan memisahkan lokasi karantina dengan fasilitas untuk pengunjung hotel lainnya. Mobilitas pelaku karantina juga wajib dimonitor.

"Tidak semua kamar untuk fasilitas mereka (karantina) dan itu sistemnya blok, jadi disendirikan. Mereka juga tidak boleh menggunakan fasilitas hotel seperti kolam renang, gym, dan lainnya. Mereka juga tidak boleh meninggalkan hotel," paparnya.

Namun, mengenai berapa kamar yang dibutuhkan sebagai blok karantina ini, PHRI menyerahkan kepada pengelola hotel untuk menentukannya.

"Kita berharap momen ini bisa mendongkrak okupansi hotel yang ada di DIY yang selama ini terpuruk karena pandemik COVID-19," pungkasnya.

Baca Juga: Pemda DIY Tetap Pakai AstraZeneca meski Kemenkes Hentikan Distribusi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya