Supermarket di Sleman Terapkan PeduliLindungi Pekan Depan
Mulai diterapkan pada 14 September 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Mulai 14 September 2021, para pengunjung supermarket maupun hypermarket yang ada di Kabupaten Sleman wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan tersebut, berdasarkan atas Instruksi Bupati Sleman Nomor 27/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Destinasi Wisata di Sleman Masih Banyak yang Susah Sinyal
1. Sudah lakukan sosialisasi ke pengelola
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Nia Astuti, menjelaskan saat ini aturan tersebut telah disosialisasikan ke pengelola supermarket dan hypermarket. Pengelola juga sudah mencoba mendaftar ke aplikasi PeduliLindungi untuk mendapat QR code. Namun, menurut Nia sampai dengan saat ini mayoritas belum berhasil karena sepertinya ada trobel di aplikasi PeduliLindungi.
"Sehingga sampai saat ini semua supermarket belum berhasil mendapatkan QR Code. Ini sedang dikomunikasikan oleh APPBI ke admin aplikasi PeduliLindungi," ungkapnya pada Jumat (10/9/2021).