Suparman Marzuki Menilai Persidangan Kasus Novel Disiapkan untuk Gagal
Pengadilan yang dilakukan hanya untuk menutupi desakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Yudusial Suparman Marzuki beranggapan proses pengadilan terhadap kasus Novel Baswedan adalah pengadilan yang disiapkan untuk gagal.
Dalam diskusi virtual tentang Novel Baswedan Mencari Keadilan: Mengupas Tuntas Tuntutan Jaksa diadakan oleh PUKAT UGM pada Rabu (17/6), Suparman menilai terdapat kesan kuat pengadilan dilakukan bukan dalam rangka mengadili pelaku. Bahkan mantan Ketua Komisi Yudisial tahun 2013 - 2015 ini menilai proses persidangan akan berujung sama seperti kasus pelanggaran HAM di Tanjung Priok, Timor Timur, maupun Adipura.
"Saya membayangkan pengadilan ini akan berujung persis seperti pengadilan kasus pelanggaran HAM di Tanjung Priok, pelanggaran HAM di Timor Timur dan Adipura. Seperti yang dikatakan David Cohen, disebut pengadilan yang disiapkan untuk gagal," ungkap Suparman Marzuki.
Baca Juga: Novel Baswedan: Banyak Keanehan di Persidangan Kasus Penyerangan Saya
1. Pengadilan untuk menutupi desakan
Suparman menyebut pengadilan yang dilakukan untuk Novel merupakan pengadilan yang digunakan untuk menutup desakan. Padahal sudah seharusnya persidangan dijalankan secara fair dan hakim bertindak fair untuk mencari kebenaran materiil.
"Semua alat bukti harus dihadirkan dalam sidang dan di uji dalam persidangan. Tidak boleh berdasarkan prasangka tidak boleh berdasarkan teori," terangnya.
Baca Juga: 179 Rumah Ibadah di Sleman Peroleh Rekomendasi untuk Gelar Ibadah