TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sleman Mulai Susun Raperda Penyakit Menular

Protokol kesehatan tak boleh kendur

Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sleman, IDN Times - Munculnya virus corona varian Mu dapat menimbulkan potensi datangnya gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia, termasuk di Sleman. Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, Kepala Dinkes Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, juga menyebutkan jika Pemkab Sleman tengah menggodok Raperda Penyakit Menular.

Baca Juga: PTM di Sleman Direncanakan Oktober, Disdik Siapkan Skenario Baru     

1. Mengatur penyiapan pengendalian penyakit dan sanksi bagi yang melanggar

Satpol PP Sleman saat melakukan operasi masker di kawasan Kaliurang. Dok: Satpol PP Sleman

Menurut Cahya, Raperda disusun agar pengendalian COVID-19 maupun penyakit menular lainnya bisa diawasi dengan baik. Di dalamnya akan diatur mengenai penyiapan pengendalian penyakit menular serta sanksi kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran.

"Perda ini diharapkan bisa memberikan sanksi kalau ini dilanggar. Ada sanksi misal teguran lisan, tertulis, atau denda. Denda mungkin hanya Rp50-100 ribu, atau sampai Rp1 juta. Tapi yang penting dari sanksi tersebut masyarakat harus sadar ini penyakit menular, bukan untuk dirinya sendiri tapi juga yang lain. Itu yang ditekankan," paparnya pada Selasa (21/9/2021).

2. Protokol kesehatan jadi nomor satu

Mahasiswa jurusan seni yang tergabung dalam Komunitas Mural-Marul melukis mural di Kota Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (13/8/2020). Mereka mengampanyekan penggunaan masker kepada masyarakat selama pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Cahya menjelaskan, turunnya PPKM level 4 ke level 3 di Sleman bukan berarti menurunkan  kewaspadaan masyarakat terhadap COVID-19. Menurutnya, COVID-19 merupakan penyakit menular yang tidak bisa diabaikan dan saat ini masih berada di sekitar kita. Untuk itu, protokol kesehatan di mana pun dan kapan pun harus terus dijalankan.

"Di kelonggaran yang tidak bisa longgar adalah prokes. Ini butuh pengawas. Yakni diri kita sendiri, maupun tim," ungkapnya.

Baca Juga: 52 Ribu Dosis Pfizer Diterima Sleman, Rabu Mulai Disuntikan

Berita Terkini Lainnya