Sleman Mulai Susun Raperda Penyakit Menular
Protokol kesehatan tak boleh kendur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Munculnya virus corona varian Mu dapat menimbulkan potensi datangnya gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia, termasuk di Sleman. Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, Kepala Dinkes Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, juga menyebutkan jika Pemkab Sleman tengah menggodok Raperda Penyakit Menular.
Baca Juga: PTM di Sleman Direncanakan Oktober, Disdik Siapkan Skenario Baru
1. Mengatur penyiapan pengendalian penyakit dan sanksi bagi yang melanggar
Menurut Cahya, Raperda disusun agar pengendalian COVID-19 maupun penyakit menular lainnya bisa diawasi dengan baik. Di dalamnya akan diatur mengenai penyiapan pengendalian penyakit menular serta sanksi kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran.
"Perda ini diharapkan bisa memberikan sanksi kalau ini dilanggar. Ada sanksi misal teguran lisan, tertulis, atau denda. Denda mungkin hanya Rp50-100 ribu, atau sampai Rp1 juta. Tapi yang penting dari sanksi tersebut masyarakat harus sadar ini penyakit menular, bukan untuk dirinya sendiri tapi juga yang lain. Itu yang ditekankan," paparnya pada Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: 52 Ribu Dosis Pfizer Diterima Sleman, Rabu Mulai Disuntikan