TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rapid Test Mandiri di Puskesmas Sleman Kini Cukup Bayar Rp150 ribu

Tarif baru tak bisa menutup biaya sekali rapid test

Ilustrasi. IDN Times/Siti Umaiyah

Sleman, IDN Times - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mulai melakukan penyesuaian tarif rapid test mandiri di puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Sleman. Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan, yang tidak membolehkan penerapan tarif lebih dari 150 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan, awalnya tarif rapid test mandiri di puskesmas yang ada di Kabupaten Sleman sebesar 210 ribu. Dengan adanya aturan baru tersebut, tarifnya sudah disesuaikan menjadi 150 ribu.

Joko menjelaskan, penyesuaian tarif ini mulai berlaku sejak 15 Juli 2020. Hal ini berlaku di 25 Puskesmas yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Sleman.

"Per tanggal 15 Juli puskesmas menerapkan tarif 150 ribu sesuai SE Dirjen Yankes," ungkapnya pada Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Sultan Izinkan Sineas Syuting di DIY Selama Masa Tanggap Darurat

1. Dinkes berikan subsidi

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo. IDN Times/Siti Umaiyah

Joko menjelaskan, jika dihitung, tarif sebesar 150 ribu tersebut belum mampu menutup komponen pembiayaan yang dibutuhkan saat rapid test. Sedangkan sebelumnya, harga rapid test kit yang sudah dibeli mencapai 130-135 ribu.

Untuk menutup kekurangan pembiayaan komponen, pihaknya pun harus memberikan subsidi kepada puskesmas.

"Untuk RDT kit yang sudah dibeli tidak mencukupi, sehingga harus ada subsidi. Sekarang sudah mulai ada yang jual RDT kitRp100-120 ribu, tapi baru sampai penawaran, barang belum ready. (Sebelumnya harga RDT kit) kisaran Rp130-135 ribu," terangnya.

2. Puskesmas sudah perbarui tarif

Ilustrasi Form Persetujuan Rapid Test COVID-19 (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara itu, Kepala Puskesmas Mlati II, Veronika Evita Setianingrum membenarkan jika saat ini tarif rapid test mandiri di Puskesmas di wilayah Sleman sudah disesuaikan menjadi 150 ribu. Penyesuaian tarif tersebut sudah mulai berlaku sejak 15 Juli 2020.

"Sudah (diperbaharui). Sekarang 150 ribu. Sejak tanggal 15 Juli," katanya.

Baca Juga: Jokowi Puji DIY Soal Penanganan COVID-19, Begini Tanggapan Sultan

Berita Terkini Lainnya