Pemkab Sleman Batasi Jam Pelayanan Publik Cuma Sampai Pukul 12.00 WIB
Pelayanan puskesmas tetap seperti biasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan pembatasan jam pelayanan publik yang menyangkut administrasi.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menyebutkan untuk pelayanan di hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, pelayanan umum mulai pukul 08.00-10.30 WIB.
Baca Juga: Imbas COVID-19, PHRI Sleman: Pengunjung Turun Hingga 65 Persen
1. Pelayanan umum sebisa mungkin lewat online
Harda menyebutkan, sebisa mungkin untuk pelayanan umum yang berupa pelayanan administrasi dilakukan dengan mekanisme online. Namun, ketika hal tersebut tidak memungkinkan, maka pelayanan dilakukan dengan tatap muka namun menerapkan physical distancing.
"Jika tidak memungkinkan, pelayanan dilakukan dengan menerapkan phyisical distancing dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) pada saat pelayanan. Namun demikian apabila pelayanannya masih dapat ditunda, lebih diutamakan penundaan," terangnya melalui keterangan tertulis pada Kamis (26/3).
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Bertambah 6, Dinkes Sleman Pecah Tim Tracing