TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Sleman Batasi Jam Pelayanan Publik Cuma Sampai Pukul 12.00 WIB

Pelayanan puskesmas tetap seperti biasa

Ilustrasi pelayanan publik. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Sleman, IDN Times - Untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan pembatasan jam pelayanan publik yang menyangkut administrasi.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menyebutkan untuk pelayanan di hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, pelayanan umum mulai pukul 08.00-10.30 WIB.

Baca Juga: Imbas COVID-19, PHRI Sleman: Pengunjung Turun Hingga 65 Persen

1. Pelayanan umum sebisa mungkin lewat online

Harda Kiswaya, Kepala BKAD Sleman. IDN Times/ Siti Umaiyah

Harda menyebutkan, sebisa mungkin untuk pelayanan umum yang berupa pelayanan administrasi dilakukan dengan mekanisme online. Namun, ketika hal tersebut tidak memungkinkan, maka pelayanan dilakukan dengan tatap muka namun menerapkan physical distancing.

"Jika tidak memungkinkan, pelayanan dilakukan dengan menerapkan phyisical distancing dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) pada saat pelayanan. Namun demikian apabila pelayanannya masih dapat ditunda, lebih diutamakan penundaan," terangnya melalui keterangan tertulis pada Kamis (26/3).

2. Rumah sakit dan puskesmas tetap melakukan tugas seperti biasa

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Harda menyebutkan, untuk pelayanan di bidang kesehatan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak dilakukan pembatasan dan tetap berjalan seperti biasa.

"Pegawai yang bekerja di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Puskesmas tetap melaksanakan tugas seperti biasa," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Bertambah 6, Dinkes Sleman Pecah Tim Tracing

Berita Terkini Lainnya