Mulai 12 April, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Jika tak bersedia, tiket akan dikembalikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Untuk mencegah penyebaran COVID-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mewajibkan pengguna jasa kereta api untuk menggunakan masker atau kain penutup mulut dan hidung. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 12 April 2020 mendatang.
Baca Juga: Turun ke Kampung, Erna Suharsono Kampanyekan Pakai Masker Kain
1. Wajib dipatuhi semua pengguna kereta api
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto menjelaskan, aturan tersebut diperuntukkan bagi seluruh pengguna layanan kereta api, baik jarak dekat maupun jarak jauh. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
"(Diwajibkan bagi) semua penumpang kereta api, tanpa kecuali," ungkapnya pada Rabu (8/4).
Baca Juga: Meski Kurang Aman, Masker Kain Jadi Andalan Cegah Penularan COVID-19