TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai 12 April, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Jika tak bersedia, tiket akan dikembalikan

Ilustrasi penumpang kereta api. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Yogyakarta, IDN Times - Untuk mencegah penyebaran COVID-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai mewajibkan pengguna jasa kereta api untuk menggunakan masker atau kain penutup mulut dan hidung. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 12 April 2020 mendatang.

Baca Juga: Turun ke Kampung, Erna Suharsono Kampanyekan Pakai Masker Kain

1. Wajib dipatuhi semua pengguna kereta api

Perajin menjahit kain masker industri rumahan di Kecamatan Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (6/4/2020). Sejak merebaknya wabah virus COVID-19 membuat penjahit pakaian beralih membuat masker kain untuk sementara waktu akibat meningkatnya permintaan dalam sehari bisa menjual masker hingga 250 lembar masker sementara penjualan melayani wilayah kota Kendari dan beberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara (ANTARA FOTO/Jojon)

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto menjelaskan, aturan tersebut diperuntukkan bagi seluruh pengguna layanan kereta api, baik jarak dekat maupun jarak jauh. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

"(Diwajibkan bagi) semua penumpang kereta api, tanpa kecuali," ungkapnya pada Rabu (8/4).

2. Jika menolak pakai masker, tiket dikembalikan 100 persen

Penumpang KA harus memberi jarak minimal satu meter dengan penumpang lain. (istimewa)

Eko menjelaskan, agar peraturan tersebut bisa dipatuhi, pihaknya akan melakukan penjagaan khusus. Nantinya, ketika ada penumpang yang menolak untuk menggunakan masker, maka tiket akan dikembalikan.

"Jika tidak bersedia menggunakan masker, maka tiket akan dikembalikan 100 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Meski Kurang Aman, Masker Kain Jadi Andalan Cegah Penularan COVID-19

Berita Terkini Lainnya