TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Beroperasi, Ponpes di Sleman Wajib Kantongi Surat Aman COVID-19

Santri juga wajib kantongi surat sehat

Ilustrasi santri di pondok pesantren. IDN Times/Prayugo Utomo

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman mewajibkan Pondok Pesantren (Ponpes) maupun Pendidikan Keagamaan Berasrama yang ada di wilayahnya untuk mengajukan surat aman COVID-19 sebelum kembali menyelenggarakan kegiatan tatap muka.

Bupati Sleman Sri Purnomo menjelaskan permohonan surat keterangan tersebut nantinya diajukan kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kabupaten untuk perhatian Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Wajib Pakai Masker, 13 Pasar Rakyat di Sleman Diawasi Satgas COVID-19

1. Ketentuan pengajuan surat aman COVID-19

Bupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/Siti Umaiyah

Sri Purnomo menjelaskan, untuk bisa mengantongi surat keterangan aman COVID-19, Pengurus Ponpes atau Pendidikan Keagamaan Berasrama mengajukan surat permohonan dengan melampirkan beberapa berkas, antara lain:

1. Keputusan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lingkup Pesantren atau Pendidikan Keagamaan Berasrama, 
2. Data jumlah pendidik dan peserta didik, serta
3. Surat pernyataan kesanggupan penyelenggaraan pembelajaran di Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Berasrama sesuai ketentuan.

Kemudian, nanti dari Dinas Kesehatan akan menerbitkan surat keterangan ketika semua syarat sudah terpenuhi.

"Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan surat keterangan dengan ketentuan pemohon keterangan telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan surat pernyataan," ungkapnya dalam Surat Edaran tertanggal 30 Juni 2020.

2. Santri yang kembali ke Ponpes harus membawa surat keterangan sehat

ilustrasi kegiatan saat Ramadan. IDN TimesPrayugo Utomo

Selain memperoleh surat keterangan aman COVID-19 bagi Ponpes maupun Pendidikan Keagamaan Berasrama, santri yang ingin kembali ke pondok maupun asrama juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat dari daerah asal.

Ketika nanti ada santri yang belum membawa surat keterangan sehat tersebut, maka diharuskan mencari surat keterangan sehat di fasilitas kesehatan yang ada di DI Yogyakarta.

"Bagi yang berasal dari daerah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tanggal kedatangan di Kabupaten Sleman, kecuali bagi yang menunjukkan Rapid Diagnostic Test (RDT) COVID-19 dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku dan wajib memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan bagi yang memiliki gejala ISPA," papar Sri.

Baca Juga: Ada Wacana Pengaktifan, Pondok Pesantren di Sleman Masih Tunggu Arahan

Berita Terkini Lainnya