Mau Beroperasi, Ponpes di Sleman Wajib Kantongi Surat Aman COVID-19
Santri juga wajib kantongi surat sehat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman mewajibkan Pondok Pesantren (Ponpes) maupun Pendidikan Keagamaan Berasrama yang ada di wilayahnya untuk mengajukan surat aman COVID-19 sebelum kembali menyelenggarakan kegiatan tatap muka.
Bupati Sleman Sri Purnomo menjelaskan permohonan surat keterangan tersebut nantinya diajukan kepada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kabupaten untuk perhatian Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Wajib Pakai Masker, 13 Pasar Rakyat di Sleman Diawasi Satgas COVID-19
1. Ketentuan pengajuan surat aman COVID-19
Sri Purnomo menjelaskan, untuk bisa mengantongi surat keterangan aman COVID-19, Pengurus Ponpes atau Pendidikan Keagamaan Berasrama mengajukan surat permohonan dengan melampirkan beberapa berkas, antara lain:
1. Keputusan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lingkup Pesantren atau Pendidikan Keagamaan Berasrama,
2. Data jumlah pendidik dan peserta didik, serta
3. Surat pernyataan kesanggupan penyelenggaraan pembelajaran di Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Berasrama sesuai ketentuan.
Kemudian, nanti dari Dinas Kesehatan akan menerbitkan surat keterangan ketika semua syarat sudah terpenuhi.
"Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan surat keterangan dengan ketentuan pemohon keterangan telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan surat pernyataan," ungkapnya dalam Surat Edaran tertanggal 30 Juni 2020.
Baca Juga: Ada Wacana Pengaktifan, Pondok Pesantren di Sleman Masih Tunggu Arahan