Masuki Masa Tenang, Bawaslu Sleman Larang Paslon Iklan di Media Online
Hari ini APK mulai diturunkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman melarang penayangan iklan paslon di media online. Pihaknya sudah memberikan imbauan ke paslon agar tidak melanggar ketentuan yang sudah tertulis dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut.
"Berbagai hal yang berkaitan dengan kampanye baik itu iklan kampanye, APK, dan iklan medsos, tidak diperkenankan. Sleman sudah menghimbau untuk penertiban secara mandiri. Baik itu di iklan kampanye maupun iklan medsos agar tidak ditayangkan. Sejak tanggal 6, 7 dan 8 Desember," papar Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Bawaslu Sleman Temukan Beberapa Potensi Pelanggaran Netralitas ASN
1. Sudah ada beberapa APK yang diturunkan
Selain larangan iklan media online, mulai hari ini dilakukan penurunan APK secara mandiri oleh paslon terutama di papan berkonstruksi besi, setidaknya terdapat 40 hingga 45 buah APK yang terpasang.
"Prinsip kami sudah mengagendakan rencana penertiban APK sejak 2 hari sebelum masa tenang. Bersama dengan Satpol PP dan Tantrib di kapanewon. Mereka sudah menyanggupi untuk penertiban secara serentak mulai hari ini," katanya.
Baca Juga: Hari Ini KPU Sleman Mulai Distribusikan Logistik Pilkada dan APD