TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa UPN Ajukan 6 Tuntutan, Rektor: Kebijakan UKT Sesuai Aturan

Mahasiswa meminta kampus evaluasi pelaksanaan kuliah daring 

Kampus UPN Veteran Yogyakarta (upnyk.ac.id)

Sleman, IDN Times - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) ramai-ramai menggugat kampus untuk mempertanyakan kejelasan penggunaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta perkuliahan selama masa pandemik COVID-19.

Koordinator Aksi sekaligus Menteri Kajian dan Aksi Strategis BEM KM UPNYK,  Alvin Noor Fitrian mengungkapkan latar belakang dilakukannya aksi lantaran kampus dianggap lamban dalam merespon keluh kesah mahasiswa. Padahal sebelumnya mahasiswa sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektor dan wakil rektor.

"Sebelum aksi ini kami sudah melakukan beberapa kali audiensi. Ada 3 hingga 5 kali dengan wakil rektor dan rektor sejak bulan puasa kemarin. Tapi respon mereka sangat minim," ungkapnya pada Selasa (23/6).

Baca Juga: Imbas COVID-19, Mahasiswa Korea Selatan Minta Uang Kuliah Dikembalikan

1. Ada 6 tuntutan yang diajukan

#MahasiswaMenggugat yang menjadi trending twitter

Terdapat 6 tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa berkenaan dengan aksi. Pertama,  kampus diminta untuk mengevaluasi perkuliahan daring pada semester sebelumnya untuk bisa diimplementasikan pada semester selanjutnya.

Kedua, kampus memberikan bantuan biaya pendidikan sebagai bentuk kompensasi tidak terpenuhinya hak-hak mahasiswa karena dengan kuliah daring mahasiswa tidak mendapatkan fasilitas kampus seperti wifi, kamar mandi, proyektor dan yang lainnya.

Ketiga, penyesuaian ulang UKT mahasiswa pasca semester 8 yang hanya mengambil skripsi dan tugas akhir.

Keempat, memberikan transparansi dan pelibatan mahasiswa yang diwakilkan oleh Organisasi Kemahasiswaan dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.

"Kelima jaminan pemberian ijazah tanpa mengikuti prosesi wisuda. Serta keenam memperpanjang waktu dan menyederhanakan persyaratan untuk banding UKT sesuai dalam Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta No.3, 4, Dan 5 Tahun 2020," paparnya.

2. Mahasiswa menginginkan transparansi

#MahasiswaMenggugat yang menjadi trending twitter

Menurut Alvin untuk pengajuan keringanan UKT, kampus tidak menyebutkan secara detail apakah seluruh mahasiswa yang mengajukan keringanan akan diterima. Selain itu berapa kuota serta dana yang dialokasikan juga belum transparan.

Saat COVID-19 seperti ini mahasiswa tidak menggunakan fasilitas serta tidak melakukan praktik, oleh karena itu menurut Alvin seharusnya kampus bisa menyesuaikan UKT.

"Yang punya kewenangan menyesuaikan (UKT) kan kampus dan Kemdikbud. Kita juga memberi opsi jika tidak bisa dipotong begitu, silakan kita boleh membayar dengan nominal yang sama, tapi dengan memberikan kompensasi dalam bentuk BLT. Referensi kami karena sudah terealisasi di Universitas Udayana, bayar UKT tetap tapi ada cash back berupa BLT," katanya.

3. Kebijakan UKT telah ada payung hukum yang mengatur

#MahasiswaMenggugat yang menjadi trending twitter

Menanggapi tuntutan mahasiswa Rektor UPNVY, Irhas Effendi menjelaskan pihaknya  mengikuti arahan dari Kemendikbud terdapat payung hukum yang harus ditaati oleh kampus saat mengambil kebijakan. Salah satunya kebijakan tentang pengaturan UKT mahasiswa.

"Kita juga tidak bisa melanggar aturan-aturan yang ada di atas kita. Tapi selama itu ada payung hukum yang memback-up kita bisa melakukan ya kita lakukan dan kita bisa melaksanakan ya kita laksanakan," terangnya.

Menurut Irhas meskipun mahasiswa tidak melakukan kuliah secara luring, namun anggaran yang ada dialihkan untuk mendukung biaya perkuliahan secara daring seperti penyediaan kuota dan lain-lain.

Baca Juga: YLBHI: Tuntutan Mahasiswa soal UKT Bukan Tanpa Dasar

Berita Terkini Lainnya