Mahasiswa UPN Ajukan 6 Tuntutan, Rektor: Kebijakan UKT Sesuai Aturan
Mahasiswa meminta kampus evaluasi pelaksanaan kuliah daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) ramai-ramai menggugat kampus untuk mempertanyakan kejelasan penggunaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta perkuliahan selama masa pandemik COVID-19.
Koordinator Aksi sekaligus Menteri Kajian dan Aksi Strategis BEM KM UPNYK, Alvin Noor Fitrian mengungkapkan latar belakang dilakukannya aksi lantaran kampus dianggap lamban dalam merespon keluh kesah mahasiswa. Padahal sebelumnya mahasiswa sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektor dan wakil rektor.
"Sebelum aksi ini kami sudah melakukan beberapa kali audiensi. Ada 3 hingga 5 kali dengan wakil rektor dan rektor sejak bulan puasa kemarin. Tapi respon mereka sangat minim," ungkapnya pada Selasa (23/6).
Baca Juga: Imbas COVID-19, Mahasiswa Korea Selatan Minta Uang Kuliah Dikembalikan
1. Ada 6 tuntutan yang diajukan
Terdapat 6 tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa berkenaan dengan aksi. Pertama, kampus diminta untuk mengevaluasi perkuliahan daring pada semester sebelumnya untuk bisa diimplementasikan pada semester selanjutnya.
Kedua, kampus memberikan bantuan biaya pendidikan sebagai bentuk kompensasi tidak terpenuhinya hak-hak mahasiswa karena dengan kuliah daring mahasiswa tidak mendapatkan fasilitas kampus seperti wifi, kamar mandi, proyektor dan yang lainnya.
Ketiga, penyesuaian ulang UKT mahasiswa pasca semester 8 yang hanya mengambil skripsi dan tugas akhir.
Keempat, memberikan transparansi dan pelibatan mahasiswa yang diwakilkan oleh Organisasi Kemahasiswaan dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.
"Kelima jaminan pemberian ijazah tanpa mengikuti prosesi wisuda. Serta keenam memperpanjang waktu dan menyederhanakan persyaratan untuk banding UKT sesuai dalam Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta No.3, 4, Dan 5 Tahun 2020," paparnya.
Baca Juga: YLBHI: Tuntutan Mahasiswa soal UKT Bukan Tanpa Dasar