TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalur ke Puncak Merapi Ditutup, Kegiatan Pendakian Dianggap Ilegal  

Jalur pendakian ke Merapi ditutup sejak 22 Mei 2008

pixabay.com/3422763

Sleman, IDN Times - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) menegaskan jalur pendakian Gunung Merapi hingga hari ini , Rabu (2/12/2020) masih ditutup. Kepala BTNGM, Pujiati menyampaikan jika pendaki maka hal tersebut merupakan kegiatan ilegal mengingat saat ini status Merapi masih siaga. 

Baca Juga: Viral Pendaki Rekam Guguran dari Puncak Merapi, Ini Tanggapan BPPTKG

1. Pendakian ditutup sejak 22 Mei 2018

www.pexels.com/Guduru

Pujiati mengatakan pasca adanya peningkatan status Gunung Merapi dari normal (level I) menjadi waspada (level II) mulai tanggal 22 Mei 2018, pihaknya langsung melakukan penutupan jalur pendakian. 

"Pendakian Gunung Merapi telah ditutup sejak 22 Mei 2018," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/12/2020).

2. Naik status siaga, BTNGM kembali tegaskan pendakian tidak diizinkan

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Setelah status naik menjadi siaga pada 5 November 2020, BTNGM tidak memperbolehkan siapapun lakukan pendakian. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi No PG.113/ BTNGM/TU/Ren/11/2020 tanggal 8 November 2020, tentang Penutupan Objek Wisata Alam dan Jalur Pendakian di Lingkup Taman Nasional Gunung Merapi.

"Pendakian masih ditutup ketika Gunung Merapi dinaikkan statusnya dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III)," terangnya.

Baca Juga: Sejak Ditetapkan Siaga, Puncak Gunung Merapi Alami Perubahan Bentuk 

Berita Terkini Lainnya