TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Terdakwa Laka Sempor Kembali ke Formasi Awal Usai Jalani Tahanan

Status kepegawaian mereka juga akan dipulihkan

IYA mendengarkan amar putusan dari Ketua Majelis Hakim di PN Sleman, Senin (24/8/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Sleman, IDN Times - Usai masa tahanan berakhir, guru terdakwa laka susur Sungai Sempor status kepegawaiannya akan dikembalikan ke formasi awal. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengatakan, saat ini status kepegawaian ketiga guru tersebut masih diberhentikan sementara lantaran sedang menjalani hukuman.

"Kepegawaian selama menjalani proses kemarin status kepegawaian diberhentikan sementara," ungkapnya pada Selasa (5/10/2020).

Baca Juga: Sebelum Mengajar, Status PNS Terdakwa Sungai Sempor Akan Dipulihkan

1. Lokasi mengajar belum dipastikan

Terdakwa R saat berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/8). IDN Times/Tunggul Damarjati

Ery mengatakan, walaupun guru yang bersangkutan akan dikembalikan ke formasi awal, namun untuk lokasi mengajar pihaknya belum bisa menentukan. Bisa saja guru yang bersangkutan dipindahkan ke sekolah lain. Menurutnya, ada beberapa aspek yang akan dipertimbangkan ketika akan menentukan lokasi sekolah.

"Formasi awalnya kan beliau guru olahraga, jadi formasinya ya guru olahraga juga. Karena termasuk Sleman kekurangan guru olahraga, termasuk guru olahraga. Besar kemungkinan masih guru olahraga. Kalau sekolah belum tahu," katanya.

2. Guru yang dekati batas pensiun, akan segera diterbitkan surat pensiun

Sidang tuntutan kasus Susur Sungai Sempor di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/7/2020). IDN TImes/Tunggul Damarjati

Sedangkan bagi guru yang sudah memasuki batas pensiun, maka akan diaktifkan kembali dengan diterbitkan SK pensiun. Menurut Ery, dakwaan yang diberikan kepada para guru tersebut bukanlah kesengajaan, namun kelalaian.

"Bagi yang sudah memasuki batas pensiun masa kerja cukup akan segera diaktifkan kembali dengan diterbitkan SK pensiun. Bagi yang belum akan diaktifkan kembali, karena memang vonisnya tidak memenuhi batas minimal untuk diberhentikan," terangnya.

Baca Juga: Evaluasi Laka Susur Sungai Sempor, Pembina Pramuka Wajib Bersertifikat

Berita Terkini Lainnya