TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukung Program Kampus Merdeka, BKSPTIS: Harus Ada Kebijakan Lanjutan

Agar tidak ada persaingan tidak sehat antarperguruan tinggi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memaparkan proogram Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Sleman, IDN Times - Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-lndonesia (BKSPTIS) mendukung adanya kebijakan mampus merdeka yang telah digaungkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud nomor 3,5 dan 7 tahun 2020. Meski demikian, BKSPTIS melihat ada kebijakan-kebijakan lanjutan yang harus diatur oleh Kemendikbud berkaitan dengan afirmasi terhadap kelompok terdampak dan mitigasi risiko.

Ketua Umum BKSPTIS, Prof Syaiful Bakhri menerangkan, kebijakan lanjutan yang dimaksud di antaranya penguatan pendidikan karakter mahasiswa untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan, perluasan akses yang adil dan merata bagi perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia, merumuskan inisiatif afirmasi untuk meningkatkan kualitas dosen dan fasilitas terutama untuk perguruan tinggi yang sedang berkembang.

Baca Juga: UGM Dukung Program Kampus Merdeka Kemendikbud

1. Jangan sampai ada persaingan bebas antarperguruan tinggi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memaparkan proogram Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Syaiful menjelaskan, kebijakan kampus merdeka juga harus diimbangi oleh peningkatan kualitas pendidikan tinggi dengan perluasan akses yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini merupakan salah satu cara agar tidak ada persaingan bebas antarperguruan tinggi.

"Sehingga tidak terjadi persaingan bebas antarperguruan tinggi yang hanya menguntungkan perguruan tinggi besar dan berpotensi mematikan perguruan tinggi yang sedang berkembang," ungkapnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times pada Senin (10/2).

2. Pendirian prodi baru diproses oleh perguruan tinggi dan ditetapkan oleh Kemendikbud

IDN Times/Achmad Hidayat Alsair

Menurut Syaiful, dalam hal pembukaan kesempatan pendirian program studi baru, yang juga sudah termasuk dalam nomenklatur, dapat diproses secara internal di perguruan tinggi sampai senat perguruan tinggi dan/atau badan penyelenggara. Baru setelahnya bisa ditetapkan oleh Kemdikbud atau lembaga yang ditunjuk untuk hal tersebut.

Selain itu, Kemendikbud juga harus merumuskan inisiatif afirmasi untuk meningkatkan kualitas dosen dan fasilitas, terutama untuk perguruan tinggi yang sedang berkembang sebagai ikhtiar untuk membuka akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

"Menjamin adanya sinkronisasi kebijakan antarlembaga negara yang membidangi pendidikan tinggi untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten, termasuk di antaranya dalam penyediaan daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui serta sinergi antara Kemdikbud, BAN PT, dan LAM," katanya.

Baca Juga: Ini 4 Kebijakan Kampus Merdeka yang Dicanangkan Mendikbud

Berita Terkini Lainnya