Diskop UKM: Laporkan Jika Ada Koperasi di Sleman Terafiliasi Pinjol
Koperasi seharusnya hanya melayani pinjaman untuk anggota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Sleman meminta masyarakat untuk segera melapor ketika mendapati ada koperasi di wilayah Sleman yang memfasilitasi maupun terafiliasi dengan pinjaman online (pinjol).
Kepala Bidang Koperasi Diskop UKM Sleman, Teguh Budiyanta, menjelaskan untuk pengawasan pinjol adalah kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkominfo RI. Namun, untuk mencegah adanya koperasi yang terafiliasi dengan pinjol, pihaknya tetap melakukan pengawasan.
Baca Juga: Sehari Diperiksa Polda Jabar, 79 Karyawan Pinjol Sleman Dipulangkan
1. Ada 415 koperasi di Sleman yang berbadan hukum
Teguh mengungkapkan, saat ini total ada 415 unit koperasi yang berbadan hukum di Kabupaten Sleman. Dari keseluruhan koperasi tersebut, untuk transaksi, baik pengajuan pinjaman maupun transaksi lainnya langsung ke kantor masing-masing koperasi. Hanya untuk pendaftaran anggota saja yang saat ini sudah menggunakan daring.
"Ketika ada pengajuan pinjaman, pasti melewati desk atau kantor masing-masing koperasi," ungkapnya pada Selasa (26/10/2021).