TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Sleman Hentikan Sementara Pelayanan Uji Kendaraan

Tidak ada denda keterlambatan

Sejumlah kendaraan yang terparkir di kantor Dishub Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Sleman, IDN Times - Mulai Kamis (2/4), Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menghentikan sementara pelayanan uji kendaraan bermotor. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Mardiyana menjelaskan, penghentian sementara ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Hadapi COVID-19, Sleman Mart Bisa Jadi Pilihan Belanja Online

1. Tidak dikenakan denda keterlambatan

ANTARA Foto/Adnan Nanda

Mardiyana menjelaskan, pelayanan pengujian kendaraan bermotor dihentikan sementara mulai Kamis, tanggal 2 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Nantinya, bagi kendaraan bermotor wajib uji, yang habis masa berlaku uji berkalanya tidak dikenakan denda keterlambatan administrasi selama masa penutupan pelayanan uji

"Mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, Dishub Sleman menghentikan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor," paparnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (1/4).

2. Pengendara diminta menjaga kondisi kendaraan

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Mardiyana mengimbau agar para pengendara kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa ujinya tetapi belum dilayani, untuk tetap menjaga kondisi kendaraannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara mandiri. Dia juga meminta agar bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis, agar tidak dioperasikan untuk sementara waktu.

“Saya harap tidak mengoperasikan kendaraan dalam kondisi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," terangnya.

Baca Juga: [FOTO] Lockdown Mandiri ala Kampung di Sleman

Berita Terkini Lainnya