Dishub Sleman Hentikan Sementara Pelayanan Uji Kendaraan
Tidak ada denda keterlambatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Mulai Kamis (2/4), Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menghentikan sementara pelayanan uji kendaraan bermotor. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Mardiyana menjelaskan, penghentian sementara ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Hadapi COVID-19, Sleman Mart Bisa Jadi Pilihan Belanja Online
1. Tidak dikenakan denda keterlambatan
Mardiyana menjelaskan, pelayanan pengujian kendaraan bermotor dihentikan sementara mulai Kamis, tanggal 2 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Nantinya, bagi kendaraan bermotor wajib uji, yang habis masa berlaku uji berkalanya tidak dikenakan denda keterlambatan administrasi selama masa penutupan pelayanan uji
"Mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, Dishub Sleman menghentikan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor," paparnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (1/4).