TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belasan Gepeng Terjaring Razia di Sleman

Ada hukuman kurungan kalau terjaring operasi tiga kali

Ilustrasi penertiban gelandangan dan pengemis. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Sleman, IDN Times - Sebanyak 14 gelandangan dan pengemis (gepeng) terjaring operasi yustisi di Kabupaten Sleman. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Eko Suhargono menjelaskan, para gepeng yang terjaring tersebut langsung dilakukan pembinaan.

"Dari data beberapa saat terakhir, ada 14 pengamen, anak peminta yang terjaring operasi yustisi," ungkapnya pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Kena Razia, Manusia Silver di Sleman Didenda Rp100 ribu

1. Bisa dikurung selama 7 hari

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Eko menjelaskan, sebelum diamankan, pihaknya melakukan upaya pendekatan dengan mengingatkan terlebih dahulu saat terjaring operasi pertama kali. Lalu, ketika terkena operasi yang kedua kali, pihaknya melakukan sanksi tertulis. Kemudian, jika terjaring operasi ketiga, baru kemudian dilakukan pengamanan dan sidang tipiring.

"Ketiga baru yustisi (tipiring) bisa dikurung 7 hari bisa kena denda. Kurungan kita kerja sama dengan Lapas Cebongan, dikurung di sana," terangnya.

2. Akan dikembalikan ke tempat asal

Ilustrasi razia pengemis. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Setelah menjalani sanksi, kemudian dari Dinas Sosial akan melakukan pendataan. Jika gelandangan/pengamen tersebut memiliki rumah, maka akan dikembalikan ke rumahnya. Namun, jika memang tidak memiliki rumah maka akan dimasukkan di Camp Assesment Dinas Sosial DI Yogyakarta yang ada di Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo Bantul.

"Kalau semisal di camp penuh, maka bisa kita masukan ke balai yang dimiliki Kemensos," katanya.

Baca Juga: Satpol PP Sleman Pantau Keamanan 20 Gereja saat Ibadah Natal 

Berita Terkini Lainnya