Belasan Gepeng Terjaring Razia di Sleman
Ada hukuman kurungan kalau terjaring operasi tiga kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sebanyak 14 gelandangan dan pengemis (gepeng) terjaring operasi yustisi di Kabupaten Sleman. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Eko Suhargono menjelaskan, para gepeng yang terjaring tersebut langsung dilakukan pembinaan.
"Dari data beberapa saat terakhir, ada 14 pengamen, anak peminta yang terjaring operasi yustisi," ungkapnya pada Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Kena Razia, Manusia Silver di Sleman Didenda Rp100 ribu
1. Bisa dikurung selama 7 hari
Eko menjelaskan, sebelum diamankan, pihaknya melakukan upaya pendekatan dengan mengingatkan terlebih dahulu saat terjaring operasi pertama kali. Lalu, ketika terkena operasi yang kedua kali, pihaknya melakukan sanksi tertulis. Kemudian, jika terjaring operasi ketiga, baru kemudian dilakukan pengamanan dan sidang tipiring.
"Ketiga baru yustisi (tipiring) bisa dikurung 7 hari bisa kena denda. Kurungan kita kerja sama dengan Lapas Cebongan, dikurung di sana," terangnya.
Baca Juga: Satpol PP Sleman Pantau Keamanan 20 Gereja saat Ibadah Natal