Akademisi UGM Nilai UU Cipta Kerja Tak Sesuai Spirit Pendiri Bangsa
Di dalam proses penyusunannya dinilai sarat masalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada menganggap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan roh konstitusi para pendiri bangsa.
Dekan dan perwakilan akademisi FH UGM, menyatakan terdapat lima catatan yang menjadi perhatian mereka tenang disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Omnibus Law Sah, Pekerja Terancam Hanya Dikontrak Seumur Hidup
1. Pengelolaan sumber daya yang ekstraktif sangat berbahaya
Dekan FH UGM, Sigit Riyanto menyatakan paradigma dari UU Cipta Kerja menunjukkan negara diarahkan kepada pengelolaan sumber daya yang ekstraktif. Menurut Sigit hal itu sangat berbahaya dan sangat bertentangan dengan arus global.
"Ini sangat berbahaya dan sangat bertentangan dengan arus global, di mana pengelolaan sumber daya diarahkan pada proses yang inovatif dan sangat memperhatikan aspek lingkungan sebagai aspek fundamental dari pengelolaan seluruh sumber daya yang ada di negara," ungkapnya pada Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Fakta-fakta dalam Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja