TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Adanya Perpres Meneguhkan Upaya Pelemahan KPK secara Sistematis

Pelemahan KPK semakin terlihat jelas

Anang Zubaidi, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII). IDN Times/Siti Umaiyah

Kota Yogyakarta, IDN Times - Berkenaan dengan rencana diterbitkannya peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang Zubaidi, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) melihat bahwa hal tersebut semakin memperlihatkan upaya pelemahan terhadap KPK secara sistematis.

Anang menyebutkan, dikeluarkannya perpres merupakan problem besar, di mana nantinya KPK benar-benar bukan lagi lembaga independen.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Novel Baswedan, Dua Anggota Polri Jadi Tersangka

1. KPK independen hanya tinggal nama

Seminar Refleksi Akhir Tahun 2019 yang diselenggarakan UII. IDN Times/Siti Umaiyah

Anang menyebutkan, dari draf perpres yang beredar luas, di sana disebutkan bahwa nantinya pimpinan KPK akan setara dengan menteri dan bertanggung jawab di bawah presiden sebagai kepala negara. Hal tersebut berarti bahwa KPK yang dulunya Independen kini sudah tidak ada lagi dan berganti di bawah kekuasaan eksekutif.

"Saya membaca rancangan perpres, tapi saya tidak tahu itu yang resmi dari Istana atau bukan. Dari pasal pertama saja itu sudah bermasalah. Ini problem besar, kita tidak bisa lagi mengatakan KPK sebagai lembaga independen, karena dia berada di bawah kekuasaan eksekutif, di bawah presiden. Beda dengan dulu sebelum revisi UU KPK, kita bisa mengatakan bahwa pimpinan KPK bisa saja dianggap sebagai pejabat pimpinan lembaga negara yang lain," terangnya pada Sabtu (28/12).

2. Pelemahan KPK semakin terlihat nyata

Anang Zubaidi, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII). IDN Times/Siti Umaiyah

Tidak hanya itu, Anang menilai dari mulai pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial dan diikuti dengan revisi UU KPK yang materi muatannya bermasalah, ditambah dengan perpres yang semakin mendukung upaya pelemahan KPK secara sistematis

"Urutannya, kalau bicara peraturan perundang-undangan, UU diturunkan atas peraturan pemerintah. Pertanyaan besar, kenapa titik lompat ke perpres. Ini masyarakat menjadi punya dugaan apa yang diinginkan presiden, kenapa kok menurunkan perpres yang materi muatannya benar-benar mendukung pelemahan KPK secara sistematis," katanya.

Menurutnya, dengan dijadikannya KPK sebagai lembaga setingkat kementerian, ruang gerak KPK menjadi sangat terbatas. "Masyarakat wajar punya dugaan bahwa presiden punya kepentingan untuk memegang kendali KPK. Kalau dia pejabat setingkat menteri, bagaimana dia bisa mengawasi rekan sejawatnya?" katanya.

Baca Juga: Sempat Tolak RUU KPK, UII Dukung Artidjo Alkostar Jadi Dewan Pengawas KPK

Berita Terkini Lainnya