86 Lurah Sleman Keberatan 40 Persen Dana Desa untuk Bantuan Tunai
Target 40 persen bisa munculkan sasaran yang tidak tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sebanyak 86 lurah di Kabupaten Sleman meminta agar kebijakan baru mengenai skema peruntukan dana desa dikaji ulang. Mereka merasa keberatan jika 40 persen dana harus dipergunakan untuk bantuan tunai.
Hal ini dipicu lantaran Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 telah mengatur mengenai skema peruntukan dana desa tahun 2021. Dalam aturan terbaru disebutkan paling sedikit 40 persen dana desa dipergunakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa. Sementara program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit delapan persen.
1. Sudah tentukan warga yang peroleh bantuan tunai
Salah satu perwakilan 86 Lurah di Sleman, Irawan memaparkan 40 persen dana desa untuk bantuan tunai dinilai tidak relevan. Pasalnya, dari kajian yang telah dilakukan melalui musyawarah desa, warga yang berhak menerima bantuan paling banyak hanya 20 persen dari seluruh warga yang ada.
"Dengan 40 persen digunakan untuk bantuan tunai tersebut, ini akan menyulitkan kelurahan dalam melaksanakan kegiatannya. Sedangkan di desa untuk mencari yang tidak sampai 40 persen itu sudah kesulitan. Pasti memunculkan kecemburuan dari yang tidak mendapatkan," terangnya.
Baca Juga: Dinkes Sleman Siapkan Swab Acak dan Vaksinasi di Pos Nataru