179 Rumah Ibadah di Sleman Peroleh Rekomendasi untuk Gelar Ibadah
Rumah ibadah harus penuhi protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemkab Sleman memberikan rekomendasi untuk 179 rumah ibadah di Kabupaten Sleman agar bisa menggelar ibadah di masa pandemik COVID-19.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Sa'ban Nuroni memaparkan, sesuai dengan SE Menteri Agama No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemik, Pemkab Sleman telah mewajibkan bagi setiap rumah ibadah untuk mengajukan Surat Keterangan Rumah Ibadah aman COVID-19 kepada Ketua Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten maupun Kecamatan.
Baca Juga: Jokowi: Pembukaan Kembali Tempat Ibadah akan Lalui Tahapan yang Ketat
1. Masih banyak yang belum kantongi rekomendasi
Sa'ban memaparkan, dari ribuan tempat ibadah yang ada di 17 kecamatan di Kabupaten Sleman, baru ada 179 rumah ibadah yang mengantongi rekomendasi. Jumlah tersebut terdiri dari 174 masjid, 1 musala, 3 gereja katolik serta 1 pura.
"Untuk vihara dan kelenteng belum ada yang mengajukan," ungkapnya pada Selasa (16/6).
Baca Juga: Pakai Masker dan Sarung Tangan, Cara Pemulung Antisipasi COVID-19