Terima Rujukan Pasien COVID-19, Rumah Sakit Pakai Sisterunas
Pentingnya koordinasi antar rumah sakit melawan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times – Video penolakan pasien terduga COVID-19 yang dibuat Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bantul, Sagiran menjadi viral. Dalam video berdurasi 1 menit tersebut disebutkan, pasien yang dirawat di Klinik Nur Hidayah dalam keadaan kritis, dan telah ditolak 23 rumah sakit rujukan.
IDN Times berusaha menelusuri bagaimana sistem rujukan bagi pasien yang diduga terkena COVID-19.
Baca Juga: Viral Video Pasien Terduga COVID-19 Ditolak 23 Rumah Sakit
1. Pasien dirujuk melalui Sisrutenas
Kepala Bagian Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sardjito, Banu Hermawan membantah rumah sakit rujukan menolak menerima pasien dari Klinik Nur Hidayah. Banu menyatakan, dalam melakukan rujukan pasien, rumah sakit menggunakan Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi Nasional (Sisrutenas) yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan terlebih dahulu.
“Kalau terkait COVID-19, ya pakai Sisrutenas COVID-19,” kata Banu saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (30/3).
Sistem itu akan memudahkan proses identifikasi lebih lanjut tentang kebutuhan pasien yang dirujuk.
Baca Juga: Rindu Banyak Hal, Ini 15 Keinginan Netizen Jika Pandemi Corona Usai